Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sedana Arta Tandatangani Pemekaran Desa

Bali Tribune / TANDA TANGAN - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta tmenandatangani Perbup nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemekaran Desa di Pura Puseh Bale Agung Lumbuan, Sabtu (13/7).

balitribune.co.id | BangliSetelah sekian lama berproses akhirnya Desa Sulahan, Kecamatan Susut resmi dimekarkan. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Persiapan Luambuan, Kecamatan Susut. Penandatangan berlangsung di Pura Puseh Bale Agung Lumbuan, pada Sabtu (13/7).

Desa Sulahan terdiri 10 banjar dan kini terbagi menjadi dua yakni Desa Sulahan dan Desa Persiapan

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, Dewa Agung Putu Purnama mengatakan, pemekaran dilakukan berdasarkan usulan masyarakat. Atas usulan usulan tersebut, pihaknya bersama OPD terkait melakukan verifikasi. Baik itu jumlah penduduk, luas wilayah, administrasi hingga fasilitas pendukung. Setelah terpenuhi, maka usulan diajukan ke Bupati.

"Masyrakat menyatakan sepakat untuk dilaksanakan pemekaran. Tokoh masyarakat menyampaikan langsung kepada Bupati. Kemarin telah dilakukan penandatanganan Perbup Nomor 15 tahun 2024," ujarnya, Minggu (14/7).

Menurut Agung Purnama, Desa Sulahan awalnya 10 banjar yakni Banjar Lumbuan, Kikian, Kebon, Alisbintang, Bungkuan, Cekeng. Berikutnya ada Banjar Sulahan, Tanggahan Peken, Tanggahan Gunung, Jalan Bau. 

Kemudian dalam pemekaran ini, Banjar Lumbuan, Kikian Kebon, Alisbintang, Bungkuan dan Cekeng masuk dalam Desa Persiapan Lumbuan. Sedangkan banjar lainnya masuk Desa Sulahan.

"Ada beberapa usalan mendasari dilakukan pemekaran, selain melihat perkembangan penduduk juga mengingat pemerataan pembangunan di Daerah," ungkapnya seraya menambahkan setltah terbit Perbup, nantinya akan dilakukan pengusulan ke Provinsi.

Disisi lain Bupati Sedana Arta menjelaskan, tujuan diadakannya pemekaran desa tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan yang pada akhirnya akan memperkokoh keberadaan masyarakat. “Kami ucapkan selamat kepada masyarakat Desa Sulahan atas kesepakatan ini. Semoga dengan adanya pemekaran Desa ini, bisa membuat kehidupan masyarakat ke depan lebih baik lagi,” kata Sedana Arta.

wartawan
SAM
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.