Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sedana Arta Tandatangani Pemekaran Desa

Bali Tribune / TANDA TANGAN - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta tmenandatangani Perbup nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemekaran Desa di Pura Puseh Bale Agung Lumbuan, Sabtu (13/7).

balitribune.co.id | Bangli - Setelah sekian lama berproses akhirnya Desa Sulahan, Kecamatan Susut resmi dimekarkan. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Persiapan Luambuan, Kecamatan Susut. Penandatangan berlangsung di Pura Puseh Bale Agung Lumbuan, pada Sabtu (13/7).

Desa Sulahan terdiri 10 banjar dan kini terbagi menjadi dua yakni Desa Sulahan dan Desa Persiapan

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, Dewa Agung Putu Purnama mengatakan, pemekaran dilakukan berdasarkan usulan masyarakat. Atas usulan usulan tersebut, pihaknya bersama OPD terkait melakukan verifikasi. Baik itu jumlah penduduk, luas wilayah, administrasi hingga fasilitas pendukung. Setelah terpenuhi, maka usulan diajukan ke Bupati.

"Masyrakat menyatakan sepakat untuk dilaksanakan pemekaran. Tokoh masyarakat menyampaikan langsung kepada Bupati. Kemarin telah dilakukan penandatanganan Perbup Nomor 15 tahun 2024," ujarnya, Minggu (14/7).

Menurut Agung Purnama, Desa Sulahan awalnya 10 banjar yakni Banjar Lumbuan, Kikian, Kebon, Alisbintang, Bungkuan, Cekeng. Berikutnya ada Banjar Sulahan, Tanggahan Peken, Tanggahan Gunung, Jalan Bau. 

Kemudian dalam pemekaran ini, Banjar Lumbuan, Kikian Kebon, Alisbintang, Bungkuan dan Cekeng masuk dalam Desa Persiapan Lumbuan. Sedangkan banjar lainnya masuk Desa Sulahan.

"Ada beberapa usalan mendasari dilakukan pemekaran, selain melihat perkembangan penduduk juga mengingat pemerataan pembangunan di Daerah," ungkapnya seraya menambahkan setltah terbit Perbup, nantinya akan dilakukan pengusulan ke Provinsi.

Disisi lain Bupati Sedana Arta menjelaskan, tujuan diadakannya pemekaran desa tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan yang pada akhirnya akan memperkokoh keberadaan masyarakat. “Kami ucapkan selamat kepada masyarakat Desa Sulahan atas kesepakatan ini. Semoga dengan adanya pemekaran Desa ini, bisa membuat kehidupan masyarakat ke depan lebih baik lagi,” kata Sedana Arta.

wartawan
SAM
Category

Anjing Peliharaan Gigit Lima Warga Sudaji 

balitribune.co.id | Singaraja - Warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dibuat resah setelah seekor anjing peliharaan yang lepas menyerang dan menggigit lima warga dalam dua kejadian berbeda. Anjing tersebut akhirnya dieliminasi dan sampel otaknya dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar untuk memastikan ada atau tidaknya infeksi rabies.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi Digenjot, OJK Juga Perketat Sanksi bagi Pelaku Industri Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia dinilai tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Namun, di balik stabilitas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri sekaligus memperluas perlindungan konsumen.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Minta Data Kemiskinan Terintegrasi Pemkab Karangasem Gelar Rakor TKPKD dan Launching Inovasi ‘Pepadu’

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat komitmen dalam mempercepat pengentasan kemiskinan melalui sinergi lintas sektor, integrasi data, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SKYY Network Luncurkan Pilot Project Pengiriman Drone di Nuanu Creative City dan Café del Mar Bali, Uji Inovasi di Ekosistem Nyata

balitribune.co.id | Tabanan – SKYY Network, Nuanu Creative City, dan Café del Mar Bali, berkolaborasi dengan Grab Indonesia, meluncurkan pilot project pengiriman makanan menggunakan drone selama tiga bulan di Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026 dan 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.