Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Serabutan Sebar VCS Pacar

Bali Tribune / REKAMAN - Tersangka penyebar rekaman Video Call Sex (VCS) diamankan di Polres Jembrana bersama sejumlah barang bukti.

balitribune.co.id | Negara - Seorang buruh serabutan di Negara dibekuk polisi. Penangkapan pemuda ini dilakukan setelah dilaporkan menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) seorang mahasiswi asal Jembrana.

Motif pelaku menyebarkan video telanjang korban lantaran sakit hati setelah diputusin oleh korban. Bahkan pelaku sempat melakukan pengancaman dengan meminta sejumlah uang kepada mantannya.

Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik ini bermula dari hubungan pacaran antara tersangka, M Muksin Hidayat (21) asal Seririt, Buleleng dengan seorang mahasiswi berinisial UN (23) asal Melaya awal tahun 2023 lalu. Keduanya berkenalan melalui medsos. Untuk memikat hati korban, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan mengaku sebagai anggota TNI berpangat Prajurit Kepala (Praka).

Hubungan pacaran keduanya berjalan hampir setahun. Mereka sering bertemu baik di Jembrana maupun di Buleleng. Hubungan asmara keduanya kandas setelah korban mengetahui jati diri kekasihnya yang bukan merupakan Anggota TNI. Korban pun memutuskan menghakhiri hubungannya dengan tersangka menjelang akhir tahun 2023 lalu.

Merasa sakit hati, tersangka mengancam akan menyebarluaskan VCS mantan pacarnya tersebut. VCS tersebut direkam tanpa sepengetahuan korban saat masih pacaran.

Bahkan tersangka sempat mengancam meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena permintaannya tersebut tidak dipenuhi, akhirnya korban semakin kecewa. Pada Desember 2023 lalu, tersangka menyebarkan dua rekaman VCS tersebut kepada keluarga dan teman korban. Tersangka mengirimkan video dan foto yang berisikan adegan tanpa busana mantan pacarnya tersebut melalui messenger akun facebook palsu yang dibuatnya. Kasus penyebaran video ini pun dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Ada dua video syur yang disebarkan oleh tersangka. Personel Unit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diciduk di rumah kosnya di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Banyubiru.

"Karena sudah berstatus berpacaran, pelaku melakukan video call dengan korban dan saat korban video call tidak mengenakan busana tersangka merekamnya tanpa sepengetahuan korban," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (6/2/2024).

“Tersangka diputus oleh korban setelah terungkap bahwa tersangka bukan merupakan Anggota TNI seperti yang dikatakan pelaku selama pacaran,“ ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu orang yang tidak dikenal," imbau Kapolres Tri.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu sadar saat menggunakan media sosial dan menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi. 

"Selektif dalam memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi. Hati-hati menyimpan foto/video pribadi pada perangkat elektronik," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.