Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Capai 95,3 Persen, KPU Bali Genjot Proses Coklit

Bali Tribune / Komisioner KPU Provinsi Bali Gede Jhon Dharmawan.

balitribune.co.id | Denpasar - Update terakhir KPU Provinsi Bali, hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak tahun 2024 di Bali sudah mencapai angka 95,3 persen dengan jumlah data pemilih sekitar 3.270.000. jiwa.

"Proses Coklit ini tengah dilakukan oleh teman-teman di tingkat kabupaten, kota se-Bali,” ujar Komisioner KPU Provinsi Bali Gede Jhon Dharmawan dalam acara Coffe Morning yang digelar KPU Provinsi Bali, Jumat (12/7) di Denpasar.

Lantas Jhon menjelaskan,  ada 4 Kabupaten yang sudah melakukan Coklit 100 persen dan masih ada 3 Kabupaten yang mendekati angka 100 persen, tepatnya berada di posisi 97-99 persen. Sedangkan, masih ada 2 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang angkanya baru mencapai 85 persen.

Berangkat dari data yang ada ia berharap, pada Minggu Ketiga atau Selasa (16/7/2024) depan, semua data Coklit sudah masuk 100 persen untuk seluruh Bali. Mengingat, evaluasi dilakukan setiap hari Selasa, masih ada ruang waktu, karena proses Coklit berlangsung sampai 24 Juli 2024 mendatang.

“Harapannya dengan waktu yang tersisa, kami benar-benar memanfaatkan untuk melakukan proses penyisiran terhadap pemilih potensial yang masih tercecer agar bisa dimasukkan dalam daftar pemilih,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya juga mengharapkan masukan dari masyarakat, stakeholder terkait, serta partai politik untuk berkoordinasi dengan perangkat KPU, agar konstituen terdaftar sebagai pemilih.

“Sangat mudah untuk melakukan proses ini, karena ada cek DPT online. Kita bisa mengetahui apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih dan apakah sudah tercoklit atau belum. Saya kira masyarakat yang ada atau pemilih aktif akan mendaftarkan dirinya agar bisa segera mengetahui apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Empat Kabupaten di Bali yang dinyatakan sudah tercoklit 100 persen meliputi Klungkung, Tabanan, Bangli, dan Jembrana. Sementara, Kabupaten/Kota lainnya proses Coklit belum mencapai 100 persen.

Selain melakukan evaluasi internal, KPU Provinsi Bali juga menerima masukan dari Bawaslu Bali serta stakeholder lainnya.

Tak hanya itu, kerja lapangan seperti halnya petugas Pantarlih di daerah-daerah dengan tingkat urbanisasi dan mobilisasi penduduk yang tinggi diakui sangat susah mendata para pemilih.

Acapkali pemilih sulit ditemui karena mereka bekerja. Terlebih lagi, waktu kerja petugas Pantarlih dimulai dari pukul 07.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.

“Kadang-kadang petugas Pantarlih kami harus mendatangi sebelum pukul 07.00 WITA atau bahkan setelah pukul 17.00 WITA. Nah, hal ini menjadi hambatan,” ungkapnya. Tidak semua pemilih bisa ditemui, akibatnya Pantarlih biasa bekerja hingga pukul 23.00 WITA dalam proses Coklit. Selain itu, masih banyaknya alamat yang belum ditemukan oleh petugas Pantarlih, sambungnya.

“Hambatan dalam proses tersebut terutama terjadi di daerah Badung dan Denpasar, pasalnya mobilitas kedua kabupaten ini cukup tinggi,”

Kemudian, hal tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait proses pencantuman alamat dengan nomor rumah dan juga ketentuan antara alamat domisili yang ada di KTP dengan nama sebenarnya.

wartawan
ARW
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.