Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Balap Liar, Polsek Selemadeg Sisir Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk

Patroli Malam
Bali Tribune / PATROLI MALAM - Sejumlah petugas Polsek Selemadeg saat melakukan patroli malam di salah satu titik di sepanjang Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Sabtu (3/10/2026).

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Polsek Selemadeg mengintensifkan patroli malam dengan menyisir kawasan rawan di lintasan Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk.  Kegiatan pencegahan yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) itu digencarkan untuk mengantisipasi potensi aksi balapan liar dan maraknya kejahatan jalanan. Patroli berkala ini dikonsentrasikan pada titik-titik rawan perlintasan yang kerap dimanfaatkan kelompok pemuda sebagai arena trek-trekan saat malam hari.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Made Subadi menjelaskan, pemantauan lapangan ditingkatkan secara intensif, khususnya pada waktu-waktu krusial yang rentan terjadi gangguan ketertiban. “Patroli malam ini kami tingkatkan terutama pada jam-jam rawan. Sejumlah ruas jalan kami sisir untuk mengantisipasi balap liar maupun aksi kelompok remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Subadi.

Selain mengamankan jalur utama kendaraan, personel di lapangan turut memberikan imbauan dan pendekatan persuasif kepada deretan remaja yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan. Para pemuda diingatkan agar tidak melakukan manuver berkendara berbahaya yang dapat mengancam keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lain. Langkah preventif mobile ini dipastikan akan terus bergulir di sepanjang wilayah hukum Polsek Selemadeg guna menekan ruang gerak kelompok yang berpotensi memicu kegaduhan malam.

Di samping pengawasan fisik di tempat-tempat rawan, kepolisian juga menekankan pentingnya peran serta lingkungan keluarga dalam membendung aksi kenakalan remaja. “Kami juga mengajak orang tua untuk ikut mengawasi aktivitas anak terutama saat malam hingga dini hari,” tandas Subadi. 

wartawan
JIN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.