Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Gianyar Bina Perkumpulan Masyarakat NTT

pembinaan dan penyuluhan
Bali Tribune / BINLUH - Pembinaan dan penyuluhan kepada warga NTT di Bali.

balitribune.co.id | Gianyar - Mencegah gangguan kantibmas,  Kasat Binmas Polres Gianyar AKP Maxen Maksalina Tallo memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Perkumpulan Masyarakat NTT di Jalan Gumbreg, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Minggu (4/10/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung pukul 19.25–20.45 Wita tersebut diikuti Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat NTT Boy Jermias bersama sekitar 20 warga. Turut hadir Ps. Kanit Binpolmas Aiptu I Wayan Sudhihati, Ps. Kanit Bintibsos Aipda I G.N. Sudarsana serta staf Sat Binmas Polres Gianyar serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Bitera Aiptu I Dewa Ketut Artana, S.H.

Dalam penyuluhan tersebut, warga diimbau ikut menjaga situasi Kamtibmas dengan menjauhi minuman keras, menaati norma dan aturan lingkungan, serta menghindari tindakan kekerasan maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat berujung pada proses hukum. Warga juga diingatkan tertib berlalu lintas, terutama menggunakan helm saat berkendara demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengapresiasi soliditas jajarannya dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. “Terutamanya Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Polri dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Dengan pendekatan humanis, setiap permasalahan diharapkan dapat dicegah sejak dini sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan beroperasi 1x24 jam apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas. Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat. 

wartawan
ATA
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.