Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cek HET Migor Curah

Bali Tribune/ CEK - Kodim 1619/Tabanan kerahkan jajarannya cek HET minyak goreng curah.


balitribune.co.id | Tabanan - Untuk mengetahui ketersediaan stok, pendistribusian dan harga minyak goreng curah di Wilayah Kabupaten Tabanan, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto  bergerak cepat langsung turun ke lapangan.

Selain secara langsung melaksanakan pengecekan di beberapa agen distributor maupun sub distributor terkait minyak goreng curah, Dandim bersama Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Chandra juga telah memerintahkan personel di jajarannya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait Pemkab Tabanan untuk melaksanakan pengecekan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng hingga ke pengecer dan konsumen.

Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung harga minyak goreng dari tingkat distributor, sub distributor hingga pengecer dan konsumen dengan harapan warga masyarakat mendapatkan harga sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto, Minggu (29/5/22), mengatakan bahwa pihaknya bersama Polres Tabanan dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait di Pemkab Tabanan saat ini secara terus menerus melaksanakan pemantauan terkait minyak goreng curah sebagai atensi dari pemerintah pusat dan daerah sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

Saat ini hasil pemantauan dilapangan harga minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Tabanan belum sesuai dengan harapan pemerintah dengan kisaran harga di pengecer sebesar Rp 15.000 - Rp 17.000 per kilogram. Sehingga konsumen di wilayah Kabupaten Tabanan membeli minyak goreng curah belum sesuai dengan harga tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 14.000 per kilogramnya. “Yang jelas kita akan mencari tahu apa penyebab harga eceran minyak goreng curah di Tabanan tidak bisa sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah, kita cari tahu dulu penyebabnya," ujar Dandim.

Ia menegaskan agar para Agen distributor, sub distributor agar tidak bermain-main dengan HET minyak goreng. Apabila ditemukan akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak yang berwajib. Ia bersama Polres dan Pemerintah Kabupaten Tabanan secara bersama-sama akan mengawal Instruksi pemerintah ini dan melakukan tindakan tegas bila diperlukan untuk kepentingan masyarakat.

wartawan
JIN
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.