Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cemari Sungai, Tim Yustisi Jaring Pembuang Limbah

Satpol PP
JARING - Pol PP Kabupaten Gianyar jaring pembuang limbah yang melanggar ketertiban, Kamis (13/10).

Gianyar, Bali Tribune

Banyaknya keluhan terhadap limbah perusahaan yang mencemari lingkungan,  Tim Yustisi Gianyar akhirnya bergerak,  Kamis (13/10). Namun sayang, sidak baru menyasar perusahaan menengah, sementara perusahaan akomodasi pariwisata yang paling banyak menuai keluahan belum terjamah.

Selain menjaring pelanggar, Tim Yustisi juga melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah dan limbah cair ke aliran sungai di beberapa tempat. Dalam spanduk juga ditegaskan jika    pelanggar akan ditertibkan sesui ketentuan Perda No. 15 Tahun 2015 Tanggal 31 Desember 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Spanduk larangan tersebut ditempatkan di beberapa lokasi yang biasanya terjadi pelanggaran, di antaranya di Jembatan Tukad Cangkir, di jembatan Pertigaan Bangli, Jalan Astina Utara, jalan Mahendradata kec. Gianyar, dan Jalan Raya Semebaung  Kec. Blahbatuh Kabupaten Gianyar.

Tim Yustisi yang dipimpin langsung oleh  Kasat Pol PP Gianyar  Dewa Suartika terdiri dari Anggota SatPol PP Kab. Gianyar, anggota TNI/Polri, unsur Kejaksaan dan unsur Pengadilan menemukan enam orang pelanggar dan langsung melakukan penertiban. Pelanggar tersebut yaitu Bapak Sulaiman, Edi Purwanto dan Sapuan Hadi karena membuang limbah perusahaan  tahunya ke aliran sungai Tukad Pakerisan sehingga mencemari aliran sungai Tukad Pekerisan. Bapak Nyoman Sari Astawa pemilik proyek bangunan yang menaruh bahan materialnya di sepadan jalan sehingga merusak trotoar di Jln. Raya Blahbatuh dan Ibu Desak Ketut Gria di sempadan jalan pojok lapangan astina raya Gianyar, dan juga Roy yang berjualan di depan RSUD Sanjiwani Gianyar.

          Kepala Satpol PP Gianyar Dewa Suartika mengatakan pemasangan spanduk ini dilakukan untuk menggerakkan hati masyarakat untuk menjaga lingkungan. Dia mengatakan, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sangat minim.  “Untuk sementara ini, kami hanya berikan sanksi teguran dan pembinaan. Namun jika kembali melakukan pelanggaran, kami tidak segan segan akan melakukan pemanggilan dan menjatuhi sanksi sesuai pasal 35, dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ujar Suartika.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Gianyar, mencatat setiap hari jumlah sampah yang diangkut petugas DKP Gianyar ke TPA Temesi seluas empat hektar relatif banyak. Rincianya, sampah plastik 142, 5 meter kubik per hari, sampah organik 1050 meter kubik per hari, dan sampah lain-lain, 307,5 meter kubik per hari.

 Kujus Pawitra juga berharap  berharap  agar pengawasan Perda 15/2015 ini tidak hanya diserahkan pada pemerintah. Namun masyarakat juga ikut mengawasai. Diapun menyarankan bagi yang melihat ada orang membuang sampah sembarangan atau catat identitasnya. Baik di jalan, sungai dan sebagainya, untuk memotretnya dan mengamankan orang tersebut. Lanjut itu, laporkan ke aparat desa setempat atau melaporkan langsung ke DKP Gianyar atau Satpp PP Gianyar. “Bagi masyarakat yang membantu pemerintah,  akan diberikan reward,” ungkap Kujus.

wartawan
redaksi
Category

Pemkab Klungkung Terima Naskah Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung, secara resmi menerima Naskah Hasil Pengawasan dari Inspektorat Provinsi Bali hari ini, Selasa (14/10). Penyerahan dilakukan serentak bersama tiga kabupaten/kota lainnya (Bangli, Tabanan, dan Gianyar) ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Upacara Penyineban Karya Pedudusan Agung Mamungkah Ngenteg Linggih Tawur Balik Sumpah Puri Agung Jero Kuta

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penyineban Karya Padudusan Agung Mamungkah Ngenteg Linggih Tawur Balik Sumpah Makrama yang digelar Puri Agung Jro Kuta, Senin (13/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konservasi Pantai Kuta Diharapkan Bisa Meningkatkan Potensi Ekonomi Khususnya Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pantai Kuta, Legian dan Seminyak yang menjadi favorit wisatawan asing dan domestik saat berlibur di Bali kini masih dalam tahap pengerjaan konservasi pantai oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum. Revitalisasi Pantai Kuta, Legian dan Seminyak merupakan proyek phase II paket 2 yang ditargetkan rampung pada 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Hingga September 2025 Wisman ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Naik 12 Persen

balitribune.co.id | Kuta - Periode Januari hingga September 2025 penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat 18.231.771 penumpang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat 17.987.515. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Langkah Bupati Kejar Imbal Jasa Pemanfaatan Air

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta sedang membuat kajian  mengenai sumber daya air di wilayahnya. Langkah Bupati membuat kajian  adalah dalam upaya menuntut hak atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain. di Bali. Menurut Sedana Arta  Bangli berhak mendapatkan kompensasi atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain.Langkah strategis Bupati Sang Nyoman Sedana diapresiasi oleh kalangan DPRD Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Ngenteg Lingih Pura Dang Kahyangan Prapat Agung

balitribune.co.id | Negara - Rangkaian pelaksanaan Karya Mamungkah Padudusan Agung Ngenteg Lingih Menawa Ratna, Tawur Labuh Gentuh di Pura Dang Kahyangan Prapat Agung hingga kini masih berlangsung. Seperti upakara penting yang telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu diantaranya magpag pralingga Ida Bathara serta mulang pakelem di perairan Selat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.