Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cerai, WNA Australia Gugat Harta Sepupu Mantan Istri

Harta bersama
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

Warga Australia, Paul Lionel Gugat Harta Keluarga Mantan Istrinya 

Cerai, WNA Australia Gugat Harta Sepupu Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Australia, Paul Lionel La Fontaine (62) menggugat harta bersama dengan mantan istrinya Adinda Viraya Paramitha (39). Menariknya, bule kelahiran Malvem, 12 Mei 1963 itu meminta harta sepupu Adinda yang tinggal di Australia berupa tanah di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Hal ini berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketui Ketua DR I Nyoman Wiguna, SH, MH pada hari Kamis, 13 Februari 2025 bernomor: 512/Pdt.G/2024/PN Dps.

Adinda Viraya Paramitha mengatakan,  putusan PN Denpasar sekaligus menjawab berita - berita bohong yang disebarkan Paul selama ini. "Intinya adalah Paul menggugat harta bersama dengan mantan istrinya, meminta tujuh puluh persen dari harta bersama, meminta harta sepupu Adinda yang tinggal di Australia berupa tanah di Ungasan, dan meminta harta yang sudah dijual di Canggu pada saat masih menikah. Berbanding terbalik dengan berita yang selama ini yang diserukan Paul, bahwa Paul menawarkan mantan istrinya untuk berdamai dan berbagi lima puluh: lima puluh. Selama ini Paul mengatakan, bahwa mantan istrinya memeras dengan alasan ingin hartanya," ungkap Adinda Viraya kepada Bali Tribune di Denpasar, Jumat (7/3). 

Dijelaskan Adinda Viraya, dalam putusan hakim menjelaskan bahwa tanah di Ungasan adalah harta bawaan Adinda dan Paul hanya berhak 50% dari bangunan villa (yang saat ini dikenal villa casanlanca) yang berdiri di atasnya. Dan dikarenakan Paul tidak bisa membuktikan atas property yang dimiliki sepupu Adinda adalah miliknya, maka permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim PN Denpasar. Dan berkaitan dengan harta bersama harusnya tidak boleh disewakan atau dijual tanpa persetujuan kedua belah pihak. Faktanya sejak tahun 2020 sampai sekarang, vila Casablanca disewakan Paul ke WNA asal Rusia, dan uang hasil sewa dinikmati oleh sendiri. 

"Perbuatan Paul tersebut dapat dikategorikan penggelapan atas harta bersama dan melawan hukum. Sekarang Adinda meminta supaya masyarakat melihat sendiri bahwa Paul inilah yang sering berbohong bahwa Adinda memeras Paul atau minta semua hartanya. Paul yang menggugat dan berusaha untuk mengambil dan meminta harta, bukan hanya hak Adinda tetapi juga keluarganya. Adinda bersyukur karena keputusan Pengadilan tidak berpihak pada keserakahannya yang meminta tujuh puluh persen atas harta - harta yang bukan haknya Paul," terangnya.

Adinda Viraya menegaskan bahwa ia akan mempertahankan hak - haknya dan hak anak - anaknya sampai akhir hayat. Dan apapun narasi di masyarakat bahwa Adinda yang memeras, sudah terbantahkan oleh fakta - fakta dokumen persidangan yang sudah diputuskan. 

"Adinda sangat menyesalkan bahwa narasi - narasi gold digger diluar sana disematkan pada dirinya oleh Paul hanya karena dia wanita "lokal". Banyak sekali contoh WNA di Bali yang malah mempergunakan wanita - wanita Indonesia. Salah satunya Paul ini yang sudah terbukti meminta hak saya dan keluarga saya. Adinda berharap masyarakat juga bijak dalam melihat suatu permasalahan dan selalu meminta bukti jika ada narasi - narasi di tengah masyarakat," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Bank Daerah Bangli Lakukan Revitalisasi Gedung Kantor Lama

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan kenyamanan layanan dan mencerminkan transformasi digital serta profesionalisme lembaga keuangan , maka PT BPR Bank Daerah Bangli melakukan revitalisasi gedung kantor. Revitalisasi menyasar bangunan gedung kantor di sisi sebelah barat yang nota bene merupakan banguanan tua.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Proyek RSUD Buleleng Rp203 Miliar Diusulkan Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng senilai sekitar Rp203 miliar mendapat perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng. Sorotan utama diarahkan pada rencana pembiayaan proyek melalui pinjaman daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Karangasem Ingatkan Potensi Alam dan Ekonomi Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa menghadiri kegiatan Forum Group Discussiin (FGD) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem di Kabupaten Karangasem, yang berlangsung di Kantor Camat Selat, Karangasem, Senin (5/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Investasi Butuh Kepastian, Buleleng Kebut Penyusunan Lima RDTR

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mengebut penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memperjelas fungsi dan peruntukan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor. Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan RDTR menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan pada 2024. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Pedagang di Anjungan Penelokan, Satpol PP Masih Tunggu Rekomendasi Disparbud

balitribune.co.id | Bangli - Keberadaan pedagang di kawasan wisata Penelokan, Kintamani, menjadi sorotan publik. Fenomena yang sudah berlangsung sejak lama ini dinilai membuat wajah salah satu ikon wisata Bangli itu semakin semrawut. 

Baca Selengkapnya icon click

Lahan Seluas 50 Are di Selemadeg Kebakaran, Warga Panik karena Dekat Pemukiman

balitribune.co.id | Tabanan - Lahan kosong seluas 50 are di Banjar Dinas Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, terbakar pada Minggu (4/10/2026) malam. Insiden kebakaran di lahan yang dipenuhi ilalang itu bahkan sempat memicu kepanikan warga lantaran lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.