Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Conde Nast Traveler Nobatkan Desa Penglipuran Sebagai Kawasan Terindah di Dunia

Penglipuran
Bali Tribune / DESA TERINDAH - Desa Wisata Penglipuran masuk daftar "The 53 Most Beautiful Small Twons in the World" tahun 2026 versi majalah Conde Nast Traveler.

balitribune.co.id | Bangli - Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli,  masuk daftar "The 53 Most Beautiful Small Twons in the World" atau sebagai salah satu dari 53 Kota Kecil Paling Indah di dunia tahun 2026 versi majalah Conde Nast Traveler. 

Sebagai kawasan Desa Wisata, Penglipuran tetap bisa menjaga tata ruang tradisional berbasis Tri Mandala, arsitektur rumah yang seragam dan rapi, serta kawasan hutan bambu tertata asri.

Penobatan yang diberikan tersebut tentunya memberi marwah bagi Desa Penglipuran untuk tetap bisa menjaga tatanan yang ada agar tetap eksis, sehingga tidak hanya berdampak bagi kehidupan pariwisata akan tetapi lebih dari itu, bagaimana masyarakat bisa merasakan upaya yang dilakukan memberi ruang dan waktu bagi kehidupan skala serta niskala

"Tentu kami merasa bangga dan bersyukur atas pengakuan dari Condé Nast Traveller ini. Bagi kami, ini merupakan apresiasi terhadap apa yang selama ini dijaga oleh masyarakat Penglipuran, baik dari sisi budaya, tata ruang desa, maupun lingkungan," ujar I Wayan Sumiarsa selaku Ketua dari Badan Usaha Desa Adat (BUPDA) Penglipuran.

Menurut Sumiarsa, pengakuan yang diraih tersebut, tentunya membawa tanggungjawab serta tantangan lebih besar ke depannya. Dikatakannya, di tengah pesatnya perkembangan saat ini, tantangan ke depan terletak pada bagaimana pariwisata terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat dan keaslian desa.

"Mengingat Desa Penglipuran bisa terkenal, karena nilai-nilai tradisi adat dan keaslian desa secara turun temurun hingga kini masih bisa dijaga," ungkapnya.

Pihaknya tidak ingin Penglipuran hanya dikenal karena keindahannya, tetapi juga karena kesungguhan masyarakatnya dalam menjaga warisan leluhur. Marwah kebersamaan dalam menjaga tatanan yang ada, tentunya menjadi hal terpenting untuk menjadikan Penglipuran bisa tetap eksis dan terus maju.

"Bagi kami, mempertahankan apa yang sudah ada serta terus melakukan perbaikan atas kekurangan-kekurangan dengan memperhatikan tatanan yang ada adalah hal yang paling penting," ujar Sumiarsa.

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.