Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Rp73 Juta dari Kasir, Karyawan Toko di Sukawati Kabur ke Banyuwangi

Pelaku digiring polisi
Bali Tribune / DIGIRING - Pelaku digiring untuk menjalani proses hukum di Mapolsek Sukawati.

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang karyawan Toko Bulan Bersinar Grosir di Sukawati, Gianyar, YP alias YY (30), nekat menggasak uang hasil penjualan sekitar Rp 73 juta. Uang tersebut diambil dua kali dari laci rak belakang meja kasir sebelum pelaku kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, Kamis (1/10/2026), mengatakan aksi pencurian terjadi Jumat (21/8/2026). Pelaku memanfaatkan situasi saat karyawan lain tidak berada di sekitar meja kasir. Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 18.15 Wita. YP mengambil kantong plastik berisi uang dari laci rak belakang meja kasir dan membawanya ke gudang, kemudian ke mess. Setelah dihitung, uang tersebut sekitar Rp5 juta dan disembunyikan dalam tas ransel.

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.23 Wita, YP kembali mengambil uang dari laci yang sama. Kali ini jumlahnya sekitar Rp68 juta. Uang dimasukkan ke tas ransel yang kemudian diisi pakaian. Tas tersebut dikeluarkan melalui jendela mess. YP kemudian mengambilnya dan meninggalkan tempat kerja tanpa berpamitan. Ia selanjutnya menggunakan transportasi online menuju Banyuwangi. “Dari aksi pertama tersangka mengambil uang kurang lebih lima juta, sedangkan aksi keduanya mengambil uang kurang lebih enam puluh delapan juta,” ujar Wiranata.

Di Banyuwangi, uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya membeli Honda Vario 125 tahun 2022 seharga sekitar Rp16 juta, helm Rp1 juta, serta ponsel Redmi Note 15 sekitar Rp3,5 juta. Pelaku juga menggunakan sekitar Rp20 juta untuk membayar utang kepada rentenir. Sementara sisa uang lainnya diakui digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang dan minum-minum di tempat karaoke.

Polsek Sukawati kemudian mengamankan YP dan memprosesnya secara hukum. Polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Wiranata mengimbau pemilik usaha meningkatkan pengawasan terhadap penyimpanan uang hasil transaksi dan memperketat sistem keamanan di tempat usaha. 

wartawan
ATA
Category

Bansos Salah Sasaran, Kepala Wilayah Jadi Sasaran

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah kepala kewilayahan di Kabupaten Gianyar menjadi sasaran kekesalan warga menyusul turunnya daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial periode Juli–September 2026. Protes mencuat lantaran data penerima dinilai tidak tepat sasaran dan salah pilih.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Balap Sepeda Bocah Berujung Kasus Hukum, Dua Joki Diamankan Polres Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi balap sepeda liar yang disertai perjudian di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, dibongkar Polres Buleleng. Sebanyak 32 orang diamankan, 30 di antaranya masih di bawah umur. Polisi menyita uang taruhan Rp3,06 juta, dua sepeda yang telah dimodifikasi, serta tiga ponsel.

Baca Selengkapnya icon click

Patung Catur Muka Dipercantik, Air Mancur Terancam Rusak

balitribune.co.id | Denpasar - Mesin air mancur di kawasan Patung Catur Muka, Denpasar, terancam mengalami kerusakan setelah tidak dioperasikan sejak dimulainya proyek penataan kawasan Catus Pata. Kondisi tersebut terjadi menyusul pembongkaran panel yang menjadi pusat kelistrikan untuk mengoperasikan sistem air mancur.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bazar Murah TNI Bantu Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri Bazar Murah dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Area Parkir Timur Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Selasa (22/9/2026) pagi. Acara ini dihadiri langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto beserta jajaran Forkopimda Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.