Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Rp73 Juta dari Kasir, Karyawan Toko di Sukawati Kabur ke Banyuwangi

Pelaku digiring polisi
Bali Tribune / DIGIRING - Pelaku digiring untuk menjalani proses hukum di Mapolsek Sukawati.

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang karyawan Toko Bulan Bersinar Grosir di Sukawati, Gianyar, YP alias YY (30), nekat menggasak uang hasil penjualan sekitar Rp 73 juta. Uang tersebut diambil dua kali dari laci rak belakang meja kasir sebelum pelaku kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, Kamis (1/10/2026), mengatakan aksi pencurian terjadi Jumat (21/8/2026). Pelaku memanfaatkan situasi saat karyawan lain tidak berada di sekitar meja kasir. Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 18.15 Wita. YP mengambil kantong plastik berisi uang dari laci rak belakang meja kasir dan membawanya ke gudang, kemudian ke mess. Setelah dihitung, uang tersebut sekitar Rp5 juta dan disembunyikan dalam tas ransel.

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.23 Wita, YP kembali mengambil uang dari laci yang sama. Kali ini jumlahnya sekitar Rp68 juta. Uang dimasukkan ke tas ransel yang kemudian diisi pakaian. Tas tersebut dikeluarkan melalui jendela mess. YP kemudian mengambilnya dan meninggalkan tempat kerja tanpa berpamitan. Ia selanjutnya menggunakan transportasi online menuju Banyuwangi. “Dari aksi pertama tersangka mengambil uang kurang lebih lima juta, sedangkan aksi keduanya mengambil uang kurang lebih enam puluh delapan juta,” ujar Wiranata.

Di Banyuwangi, uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya membeli Honda Vario 125 tahun 2022 seharga sekitar Rp16 juta, helm Rp1 juta, serta ponsel Redmi Note 15 sekitar Rp3,5 juta. Pelaku juga menggunakan sekitar Rp20 juta untuk membayar utang kepada rentenir. Sementara sisa uang lainnya diakui digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang dan minum-minum di tempat karaoke.

Polsek Sukawati kemudian mengamankan YP dan memprosesnya secara hukum. Polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Wiranata mengimbau pemilik usaha meningkatkan pengawasan terhadap penyimpanan uang hasil transaksi dan memperketat sistem keamanan di tempat usaha. 

wartawan
ATA
Category

Dari Toko ATK di Pejeng, Raka Temukan Sumber Penghasilan Tambahan Lewat Agen BRILink

balitribune.co.id | Gianyar - Sebuah toko alat tulis di kawasan Pejeng, Gianyar, tidak hanya menjadi tempat warga membeli kebutuhan sekolah dan perlengkapan sehari-hari. Selama hampir satu dekade, Toko Aneka Tulis juga menjadi tempat masyarakat melakukan berbagai transaksi keuangan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Biadab! Hanya Karena Setoran, Bos Tega Bakar Sopir 

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib tragis menimpa I Gede Slamet (20), seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (39), asal Kecamatan Rendang, pada Jumat (18/9/2026) siang. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Bagikan Nasi Jinggo di SMPN 13 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 13 Denpasar pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan orang nomor satu di Bali dan Denpasar ini disambut antusias oleh seluruh siswa, guru, dan jajaran sekolah lewat beragam kreativitas seni dan budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.