Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Damkar akan Periksa Berkala Mitigasi Kebakaran di PRG

Bali Tribune / PASAR – Suasana Pasar Rakyat Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarDugaan konsleting listrik atas kebakaran Pasar Tematik Ubud beberapa waktu lalu, kini menimbulkan rasa was-was di Pasar lainnya. Terutamanya Pasar Rakyat Gianyar, meskipun megah kondisi sarana mitigasi bencana kebakaran diharapkan mendapat pemeriksaan rutin.

Dari pengakuan sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Gianyar, Selasa (21/8), sejak mulai dibuka tidak pernah memperhatikan kondisi sarana mitigasi kebakaran. Tanpa memperhatikan, petugas pemadam kebakaran juga belum pernah melihat melakukan pengecekan. "Kalau pasar sebesar ini sangat riskan. Kebakaran kecil bisa dengan cepat membesar  jika  sarana mitigasi kebakaran tidak berfungsi," ujar pedagang was-was.

Kepala  Dinas Damkar dan Pol PP Gianyar I Made Watha mengatakan akan melakukan pengecekan berkala untuk memastikan alat pemadam tetap berfungsi. "Kita akan melaksanakan pengecekan secara berkala dengan instansi terkait kondisi alat pemadam kebakaran di seluruh bangunan publik di Gianyar," ujarnya.

Pihaknya juga ingin menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat yang memanfaatkan bangunan publik "Baik itu kelengkapan APAR nya, hydran dan pendukung fasilitas lainnya untuk ciptakan rasa nyaman dan aman," jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga memastikan giat sosialisasi pelatihan mitigasi penanganan pertama kabakaran. "Dan tak kalah penting juga giat sosialisasi dan pelatihan pencegahan kebakaran itu sendiri bagi pengelola bangunan atau usaha dan  karyawannya," tandasnya.

Terkait apakah selama ini ada permintaan pengecekan rutin terhadap pihak pengelola pasar. Watha belum bisa memastikan. "Sepertinya ada, tiyang  masih cek dengan bidang damkar yang menangani nike. Karena banyak pihak dari hotel, villa dan bank meminta melakukan pengecekan," ujarnya.

Seperti yang telah diketahui Pasar Tematik Ubud mengalami kebakaran pada Sabtu (17/8) lalu. Sejumlah pedagang menyebutkan saat kejadian fasilitas pemadam seperti hdyrant, pringkler, dan detektor mati. Sehingga api tidak mendapatkan penanganan pertama.

wartawan
ATA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.