Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Upah Rp50 Ribu, Pengedar Narkotik Dituntut 1 Miliar

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Di samping itu, tukang tempel alias peluncur dengan upah Rp 50 ribu per alamat ini juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa telah sesuai dengan pembuktian dalam dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli Narkotika golongan I," kata Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra saat dikonfirmasi pada Senin (23/8). 
 
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Wira yang mewakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi  ke hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang yang berlangsung secara daring dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini. Adapun sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar pekan ini.
 
Dalam tuntutan JPU dijelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah saksi dari kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kepolisian Polda Bali menangkap terdakwa di rumahnya Jalan Wahidin No. 58, Banjar Tegal Linggah, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa (20/4/2021) sekitar Pukul 01.00 dini hari. 
 
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, polisi menemukan 4 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0, 75 gram netto, dan 4 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 121 butir seberat 36,57 gram neto. Dalam pengakuan terdakwa, barang terlarang ini didapat terdakwa dari kurir yang lebih besar. Ia memanggil kurir itu Kupit alias Sakit Jiwa. Terdakwa hanya bertugas mengambil, dan memecah paket sabu dan ekstasi besar dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah Kupit. 
 
Saat transaksi, terdakwa dan Kupit tidak pernah bertatap muka. Keduanya bertransaksi melalui telpon. Pembayaran upah Rp50 ribu per alamat untuk terdakwa pun melalui transfer bank. 
wartawan
VAL
Category

Gubernur Bali Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga ketat karena berkontribusi besar bagi devisa pariwisata nasional dan ekonomi Bali. Hal itu yang mendorong Gubernur Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) menangani kasus wisatawan mancanegara (wisman) nakal, narkoba dan judi online di Bali. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

23 Yowana Denpasar Beradu Inovasi di Lomba Penjor Kreasi

balitribune.co.id I Denpasar - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar sekaligus Kasanga Festival 2026, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menggelar lomba penjor kreasi. Sebanyak 23 kelompok Yowana atau Sekaa Teruna dari empat kecamatan se-Kota Denpasar turut ambil bagian dalam ajang bergengsi ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.