Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Upah Rp50 Ribu, Pengedar Narkotik Dituntut 1 Miliar

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Di samping itu, tukang tempel alias peluncur dengan upah Rp 50 ribu per alamat ini juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa telah sesuai dengan pembuktian dalam dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli Narkotika golongan I," kata Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra saat dikonfirmasi pada Senin (23/8). 
 
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Wira yang mewakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi  ke hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang yang berlangsung secara daring dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini. Adapun sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar pekan ini.
 
Dalam tuntutan JPU dijelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah saksi dari kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kepolisian Polda Bali menangkap terdakwa di rumahnya Jalan Wahidin No. 58, Banjar Tegal Linggah, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa (20/4/2021) sekitar Pukul 01.00 dini hari. 
 
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, polisi menemukan 4 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0, 75 gram netto, dan 4 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 121 butir seberat 36,57 gram neto. Dalam pengakuan terdakwa, barang terlarang ini didapat terdakwa dari kurir yang lebih besar. Ia memanggil kurir itu Kupit alias Sakit Jiwa. Terdakwa hanya bertugas mengambil, dan memecah paket sabu dan ekstasi besar dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah Kupit. 
 
Saat transaksi, terdakwa dan Kupit tidak pernah bertatap muka. Keduanya bertransaksi melalui telpon. Pembayaran upah Rp50 ribu per alamat untuk terdakwa pun melalui transfer bank. 
wartawan
VAL
Category

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.