Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Upah Rp50 Ribu, Pengedar Narkotik Dituntut 1 Miliar

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Di samping itu, tukang tempel alias peluncur dengan upah Rp 50 ribu per alamat ini juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa telah sesuai dengan pembuktian dalam dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli Narkotika golongan I," kata Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra saat dikonfirmasi pada Senin (23/8). 
 
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Wira yang mewakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi  ke hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang yang berlangsung secara daring dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini. Adapun sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar pekan ini.
 
Dalam tuntutan JPU dijelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah saksi dari kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kepolisian Polda Bali menangkap terdakwa di rumahnya Jalan Wahidin No. 58, Banjar Tegal Linggah, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa (20/4/2021) sekitar Pukul 01.00 dini hari. 
 
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, polisi menemukan 4 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0, 75 gram netto, dan 4 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 121 butir seberat 36,57 gram neto. Dalam pengakuan terdakwa, barang terlarang ini didapat terdakwa dari kurir yang lebih besar. Ia memanggil kurir itu Kupit alias Sakit Jiwa. Terdakwa hanya bertugas mengambil, dan memecah paket sabu dan ekstasi besar dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah Kupit. 
 
Saat transaksi, terdakwa dan Kupit tidak pernah bertatap muka. Keduanya bertransaksi melalui telpon. Pembayaran upah Rp50 ribu per alamat untuk terdakwa pun melalui transfer bank. 
wartawan
VAL
Category

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten 29 Tahun Lestarikan Penyu, Kurma Asih Jembrana Raih Kalpataru

balitribune.co.id I Negara - Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih yang berbasis di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, dianugerahi penghargaan lingkungan hidup paling bergengsi, Kalpataru Lestari 2026, kategori Penyelamat Lingkungan. 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kendalikan Harga Jelang Galungan, Pasar Murah Libatkan Puluhan Lembaga

balitribune.co.id I Gianyar - Kenaikan harga sejumlah komoditi pokok cenderung tak terkendali menjelang   Galungan dan Kuningan. Mensiasati itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sisi utara Alun-alun Kota Gianyar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hari Raya Galungan, PDAM Jamin Suplai Air Aman

balitribune.co.id I Bangli - Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli memastikan pasokan air pada hari raya Galungan akan berjalan normal, meskipun proses perbaikan jaringan pipa  di sumber mata air Gamongan I Desa Kayubihi Bangli yang hancur akibat diterjang longsor belum tuntas.  Pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta menyiasati kondisi tersebut dengan memasang pompa tambahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.