Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

budaya
Bali Tribune / MESURYAK - Suasana warga Banjar Bongan, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan/Kabupaten Tabanan saat melaksanakan tradisi Mesuryak di hari suci Kuningan, Sabtu (29/11)

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Seperti diungkapkan Kertha Desa Adat Bongan Puseh, Made Wardana, pada Minggu (30/11). Ia berharap, dengan ditetapkan sebagai WBTB, upaya pelestarian terhadap tradisi Mesuryak ke depannya selalu relevan terhadap perkembangan zaman.

“Kami sudah membuatkan rekomendasi (pelestarian) dalam kesimpulan di kajiannya yang relevan,” ungkap Wardana yang kebetulan menyusun kajian terkait tradisi Mesuryak sebagai WBTB.

Ia menjelaskan, dengan telah ditetapkan sebagai WBTB, Mesuryak diharapkan bisa terlaksana secara konsisten sebagai upaya melestarikan tradisi yang sudah diwariskan para tetua dan leluhur warga setempat dari generasi ke generasi dari berbagai aspek kehidupan.

Wardana menjelaskan, Mesuryak memiliki makna yang cukup luas. Bukan saja sebagai sebuah tradisi untuk mengantarkan leluhur yang telah tiada di masing-masing keluarga yang diyakini pulang saat Galungan dan kembali ke sunia loka pada saat Kuningan.

Tradisi ini, sambungnya, memiliki muatan pendidikan bagi anak-anak, remaja, maupun orang dewasa yang mengikutinya. Pendidikan itu berupa pentingnya berbagi bagi sebuah keluarga yang memiliki kelebihan dari sisi ekonomi saat Kuningan yang beririsan dengan aspek sosial.

“Tradisi itu warisan yang sudah membaku yang diturunkan secara turun temurun. Sehingga, anak-anak sampai dengan orang dewasa secara konsisten melaksanakan tradisi ini. Ini dalam konteks pelestarian,” imbuh Wardana yang berlatar belakang pendidikan karawitan ini.

Terlebih, sambung Wardana, Mesuryak di Banjar Bongan tidap pernah absen setiap perayaan hari suci Kuningan. Ini ia contohkan pada saat pandemi Covid-19 sepanjang 2020 sampai 2023.

“Saat pandemi Covid-19 tetap ada. Tidak terpengaruh. Hanya disesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku saat itu. Misalnya jumlah pesertanya terbatas,” bebernya.

Di luar itu, untuk menunjang upaya pelestarian dan memberikan dampak sosial ekonomi, tradisi Mesuryak diharapkan bisa masuk ke dalam kalender wisata Kabupaten Tabanan sebagai sebuah atraksi budaya seperti di daerah lainnya di Bali.

“Misalnya Perang Pandan, Perang Tipat, atau Omed-omedan. Dalam hal ini, (Mesuryak) bisa masuk ke dalam diversifikasi wisata yang tidak hanya alam atau panorama saja,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan, I Made Subagia, memberikan pandangan yang sama terkait dengan ditetapkannya Mesuryak sebagai WBTB oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

“Tugas kami di Dinas Kebudayaan adalah mengupayakan program apa yang bisa dilakukan agar tradisi Mesuryak ini tetap lestari dan memberikan multiplier effect. Misalnya menjadikannya sebagai atraksi budaya dengan tetap mengedepankan aspek spiritualitasnya sebagai yang utama,” tegasnya.

Menurutnya, tidak menutup peluang tradisi Mesuryak di Banjar Bongan ini akan dikemas dan dikelola menjadi atraksi budaya dalam kemasan festival seperti yang sudah berjalan selama ini. Serta memasukkannya ke dalam kalender wisata dengan melibatkan dinas terkait.

“Yang jelas, Mesuryak saat ini sudah sah menjadi WBTB bersama Entil Sanda sesuai hasil sidang di Pusat. Tinggal sekarang kami menunggu berita acara sidang penetapannya pada Desember 2025 nanti dan penyerahan piagamnya dari Kementerian Kebudayaan,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.