Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Badung Setujui Raperda Tentang RTRW 2025 – 2045

 Dewan Badung
Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - DPRD Badung menggelar rapat paripurna untuk membahas Ranperda RTRW, Kamis (13/2/2/2025). Dalam rapat tersebut semua anggota dewan setuju Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda.

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di ruang rapat Gosana II Gedung DPRD Badung, Kamis, (13/2). Dalam rapat tersebut, DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025 sampai 2045. 

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan sesuai dengan aturan, bahwa setelah jawaban pemerintah itu harus dilakukan sidang paripurna. Apakah DPRD Badung menyetujui apa tidak dari semua proses paripurna atau rapat paripurna yang kita lakukan sebelumnya. Pasalnya, ini ada proses dari penjelasan pemerintah setelah itu tanggapan dari masing-masing fraksi atau pandangan umum fraksi. 

“Tadi sudah jawaban pemerintah, nah sekarang sudah masuk pada persetujuan dari DPRD tentang penjelasan Bupati tersebut dan tentang rencana akan diperdakannya peraturan daerah tentang tata ruang wilayah kabupaten Badung ini,” kata Anom Gumanti. 

Lebih lanjut ia mengatakan, didalam ini sudah sagat jelas dan tegas menyampaikan sesuai visi dan misi Bupati baru. Seperti kemacetan, mengenai sampah, air dan lain-lain. 

“Kalau tidak masuk dalam ini kita tidak bisa karena semua itu harus terangkum disini apalagi mengaturnya dari 2025 sampai 2045,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, kata ia, sudah disetujui oleh temen-temen DPRD tanpa ada tanggapan karena teman-teman merasa bahwa ini penting untuk Badung kedepan. 

“Artinya ada keseimbangan antara wilayah Badung utara, wilayah tengah sampai wilayah selatan. Supaya ndak nanti misalnya urusan pariwisata numpleknya di wilayah selatan tapi minimal sudah bisa dikembangkan di wilayah tengah wilayah utara,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.