Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

DPRD Badung
Bali Tribune / Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta

​balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Sumerta menyoroti adanya keluhan warga yang diminta membayar biaya hingga jutaan rupiah untuk menormalkan kembali aliran air. ​Dalam interupsinya, Sumerta mengungkapkan temuan di lapangan mengenai warga yang telah lama menderita krisis air bersih namun justru dibebani biaya tinggi saat melapor ke petugas.

​"Ada warga yang sudah lama tidak dapat layanan air secara rutin. Begitu dikomunikasikan dengan petugas lapangan, mereka dikenakan beban sekitar Rp8,5 juta lebih untuk mendapatkan aliran normal kembali. Saya kaget, apakah ini kebijakan resmi perusahaan atau ada oknum yang bermain?" tegas Sumerta di hadapan Direktur PDAM I Wayan Suyasa.

​Ia mengingatkan bahwa janji perusahaan adalah memberikan layanan optimal melalui sistem bergilir, namun kenyataannya banyak warga yang tetap tidak mendapatkan air dan justru dihadapkan pada tawaran jasa berbayar mahal.

Selain masalah biaya layanan, Sumerta juga mempertanyakan status hukum dan kontribusi PDAM terhadap lahan-lahan yang digunakan untuk pembangunan reservoir (tangki raksasa), khususnya di wilayah Uluwatu dan Pecatu.

​Ia mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk infrastruktur vital PDAM tersebut adalah milik masyarakat atau desa adat, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kompensasi atau pola bagi hasil (profit sharing) yang diterima pihak desa.

​"Pihak desa sudah memberikan lahan untuk dibangun reservoir, tapi sampai saat ini belum ada hitung-hitungan yang jelas. Sementara di sisi lain, warga yang memberikan tanah justru mengeluh tetap kesulitan mendapatkan air. Ini menjadi 'bola panas' bagi kami di desa," ujarnya.

​Sumerta mendesak manajemen PDAM Tirta Mangutama untuk segera melakukan diskusi terkait pola sharing pendapatan dan memperjelas status alas hak lahan-lahan tersebut. Ia menekankan bahwa PDAM memiliki misi bisnis sekaligus misi sosial yang harus berjalan seimbang agar tidak merugikan masyarakat lokal yang telah berkontribusi menyediakan lahan. 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.