Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Berikan Rekomendasi untuk LKPJ Kepala Daerah 2024

dewan Bangli
Bali Tribune / PARIPURNA - rapat paripurna DPRD Bangli dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Kamis (27/3)

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui beberapa kali pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024, akhirnya DPRD Bangli mengeluarkan rekomendasi terhadap LKPJ  Bupati Bangli  tahun 2024. Penyampaian  rekomendasi tersebut melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Kamis (27/3/).  Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar. 

Ketua Komisi II DPRD Bangli, Ketut Mastrem yang membacakan laporan komisi-komisi menyampaikan, setelah melakukan pencermatan dan pembahasan dengan pemerintah daerah, pihaknya beranggapan bahwa penyusunan LKPJ Kepala Daerah telah memenuhi unsur formil dan substansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini, DPRD Bangli memberikan rekomendasi pada Kepala Daerah sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, anggaran, dan peraturan daerah.

"Oleh karena ruang fiskal kita yang sangat terbatas, kami minta kepada Bupati untuk melakukan ekstensifikasi sumber-sumber pendanaan daerah dan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi sesuai kewenangan daerah, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Intensifikasi ini juga meliputi upaya meminimalisir dan mencegah kebocoran penerimaan pajak dan retribusi, yang antara lain dilakukan dengan menerapkan sistem elektronik (digitalisasi)," jelasnya.

Selain itu, kata dia, DPRD Bangli juga meminta agar eksekutif terus menjalin kerjasama dengan Pemprov Bali dan kabupaten/kota lainnya untuk mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

"Kami memahami kerja keras yang dilakukan Bupati dalam mengupayakan sumber-sumber pendanaan pembangunan melalui koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/kota lainnya seperti Badung, Denpasar dan Gianyar sehingga selalu mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK)," ujar Mastrem.

Bertalian dengan hal tersebut sudah sepantasnya lembaga yang terhormat ini memberikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terimakasih atas kinerja Bupati. 

“Kami berharap agar Bupati tetap melakukan lobying dalam kerangka Bali one island, satu pola dan satu tata Kelola, baik kepada pemerintah daerah tersebut di atas maupun kepada pemerintah pusat," kata Mastrem.

wartawan
SAM
Category

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.