Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Desak Pemerintah Serius Sikapi Warning Australia yang Melarang Warganya ke Bali Gegara DBD

Bali Tribune / Puspa Negara

balitribune.co.id | Mangupura - Bali mendapat "double warning" di akhir tahun 2024. Pertama dari Fodor, salah satu publikasi panduan perjalanan di Amerika yang menyatakan Bali tidak layak dikunjungi tahun 2025. Kemudian warning dari Australia atas kasus deman berdarah dengue (DBD) yang menimpa warganya pascaberkunjung ke Bali.

Nah, terkait warning tersebut anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara meminta Pemerintah Provinsi Bali menyikapi secara serius. 

"Terutama terkait warning dari pemerintah Australia atas kasus DBD yang menimpa warganya pascaberlibur di Bali. Kita di Bali perlu introspeksi," ujarnya, Kamis (12/12).

Menurut Ketua Fraksi Gerindra ni pemerintah terutama unit Dinas Pariwisata provinsi dan kabupaten/kota harus bersikap dengan melakukan langkah-langkah kooperatif agar Bali menjadi destinasi yang sehat, aman, nyaman dan safe.

"Harus ada langkah-langkah dari pemerintah sekecil apapun kasus-kasus terkait DBD atau yang lainya," kata Puspa.

Oleh karena itu, lanjut dia semua pihak tetap harus waspada pada setiap musim penghujan yang biasanya selalu berpotensi munculnya kasus DBD.

Selain itu perlu ada langkah-langkah strategis terkait pencegahan, hingga proteksi terhadap wisatasan mancanegara baik  di akomodasi maupun di objek destinasi karena DBD bisa saja terkena di hotel, resto, atau di object wisata.

"Jadi perlu ada sosialisasi yang lebih firm tentang hal ini pada pelaku pariwusata secara nenyeluruh," ucapnya.

Politisi asal Legian Kuta ini pun menyakini meski ada warning dari negara tersebut warga Australia akan tetap berkunjung ke Bali karena secara psikologis mereka sudah sangat familiar dengan Bali. 

Berkaitan dengan warning ini pihaknya berharap Dispar Bali segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan kab/kota terkait perkembangan kasus DBD di Bali, selanjutnya berkomunikasi dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terkait persoalan tersebut untuk langkah langkah preventif dan perkuatan publik relation Bali.

Menurut Puspa Kemenpar juga sebaiknya berkomunikasi dengan pihak Australia untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk  menjawab Warning tersebut.

"Kita harus berbenah di semua sektor, memperbaiki fasilitas/infrastruktur, keamanan dan kenyamanan, pelayanan, branding hingga public relation serta  menciptakan kewaspadaan bagi kiga semua terhadap DBD," pungkasnya.

wartawan
ANA

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.