Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Desak Prioritaskan Perbaikan Jalan Putus di Malet Tengah

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli Satria Yuda

balitribune.co.id | Bangli - Putus akses jalan di Malet Tengah Desa Tiga, Kecamatan Susut mendapat perhartian serius dari kalangan anggota DPRD Bangli. Pasalnya akses jalan tersebut merupakan lintasan menunju wilayah Kintamani dan Gianyar. Dewan mendesak agar perbaikan akses jalan tersebut  menjadi sekala prioritas

Anggota DPRD Bangli Satria Yuda mengatakan, dengan putusnya akses jalan tersebut tentu akan berdampak yakni terganggunya aktifitas perekonomian dan mobilisasi masyarakat  Walaupun masih ada akses jalan yang lain  namun jarak tempuh lebih lama.

Menurut Satria Yuda, karena jalan sangat penting  menjaga asa urat nadi perekonomian,maka pihaknya mendesak agar dinas terkait segera melakukan kajian sehingga perbaikan jalan tersebut kedepanya bisa menjadi sekala prioritas. “Jika anggaran perbaikan masuk di APBD Perubahan nanti dalam pembahasan kami akan mengawalnya,” ujarnya Minggu (14/4).

Pihaknya tidak ingin lambatnya penanganan karena belum adanya Detail Engineering Design (DED). Disinggung dari hasil kajian yang dilakukan Dinas PUPR Perkim Bangli bahwasanya untuk perbaikan butuh anggran yang cukup besar dan solusinya adalah membuat jalan baru, kata Satria Yuda, jika memang hasil kajian seperti itu pihaknya tidak mempermasalahkan, namun dengan catatan perbaikan atau pembuatan jalan baru bisa segera teruwujud. ”Kami rasa dengan dilakukan pendekatan, masyarakat akan mendukung langkah pemerintah, atau mereka akan rela jika sebagian kecil lahannya di pakai untuk jalan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akses jalan diutama di wilayah Banjar Malet Tengah, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli putus pada Rabu (10/4/2024). Jalan tersebut selain menghubungkan antar desa, juga akses jalan menuju Kecamatan Kintamani. Terkait putusnya jalan tersebut, Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Ngakan Ketut Widnyana Maya telah turun kelokasi.Jalan yang putus sepanjang 150 meter.

Dari invetigasi yang dilakukan dan analisi finasial bahwa investasi yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan sangat besar. Dibandingkan nilai investasi dan nilai manfaat tidak sebanding. Jika menyambung jalan, biaya bisa ratusan miliar, belum lagi posisi yang sulit.

Maka itu perlu difikirkan opsi lain, seperti mencari alternatif membuat jalan baru. "Sudah ada jalan namun jalan kecil, itu bisa kita lebarkan. Namun ini perlu kajian, perlu dukungan masyarakat, aparatur desa, serta dukungan ketersediaan anggaran," kata Dewa Maya.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.