Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Desak Prioritaskan Perbaikan Jalan Putus di Malet Tengah

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli Satria Yuda

balitribune.co.id | Bangli - Putus akses jalan di Malet Tengah Desa Tiga, Kecamatan Susut mendapat perhartian serius dari kalangan anggota DPRD Bangli. Pasalnya akses jalan tersebut merupakan lintasan menunju wilayah Kintamani dan Gianyar. Dewan mendesak agar perbaikan akses jalan tersebut  menjadi sekala prioritas

Anggota DPRD Bangli Satria Yuda mengatakan, dengan putusnya akses jalan tersebut tentu akan berdampak yakni terganggunya aktifitas perekonomian dan mobilisasi masyarakat  Walaupun masih ada akses jalan yang lain  namun jarak tempuh lebih lama.

Menurut Satria Yuda, karena jalan sangat penting  menjaga asa urat nadi perekonomian,maka pihaknya mendesak agar dinas terkait segera melakukan kajian sehingga perbaikan jalan tersebut kedepanya bisa menjadi sekala prioritas. “Jika anggaran perbaikan masuk di APBD Perubahan nanti dalam pembahasan kami akan mengawalnya,” ujarnya Minggu (14/4).

Pihaknya tidak ingin lambatnya penanganan karena belum adanya Detail Engineering Design (DED). Disinggung dari hasil kajian yang dilakukan Dinas PUPR Perkim Bangli bahwasanya untuk perbaikan butuh anggran yang cukup besar dan solusinya adalah membuat jalan baru, kata Satria Yuda, jika memang hasil kajian seperti itu pihaknya tidak mempermasalahkan, namun dengan catatan perbaikan atau pembuatan jalan baru bisa segera teruwujud. ”Kami rasa dengan dilakukan pendekatan, masyarakat akan mendukung langkah pemerintah, atau mereka akan rela jika sebagian kecil lahannya di pakai untuk jalan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akses jalan diutama di wilayah Banjar Malet Tengah, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli putus pada Rabu (10/4/2024). Jalan tersebut selain menghubungkan antar desa, juga akses jalan menuju Kecamatan Kintamani. Terkait putusnya jalan tersebut, Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Ngakan Ketut Widnyana Maya telah turun kelokasi.Jalan yang putus sepanjang 150 meter.

Dari invetigasi yang dilakukan dan analisi finasial bahwa investasi yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan sangat besar. Dibandingkan nilai investasi dan nilai manfaat tidak sebanding. Jika menyambung jalan, biaya bisa ratusan miliar, belum lagi posisi yang sulit.

Maka itu perlu difikirkan opsi lain, seperti mencari alternatif membuat jalan baru. "Sudah ada jalan namun jalan kecil, itu bisa kita lebarkan. Namun ini perlu kajian, perlu dukungan masyarakat, aparatur desa, serta dukungan ketersediaan anggaran," kata Dewa Maya.

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.