Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

kerusakan lingkungan
Bali Tribune /EKSPLOITASI - Lokasi Galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem terlihat rusak parah setelah eksploitasi berlangsung cukup lama

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Bahkan konsekwensi terberat dari eksploitasi galian C yakni mengancam lingkungan karena menyebabkan kerusakan ekologi dan hilangnya habitat alam. Seperti gali C Bukit Asah dan sekitarnya terlihat ‘compang camping’ akibat tanah dan bebatuannya digali dan di komersialkan. 

Kepala Desa/ Perbekel Banjarasem I Made Sirsa mengatakan, pihaknya adalah yang paling dirugikan karena dari hasil penambangan ilegal itu Desa Banjarasem tidak mendapatkan manfaat apapun selain menanggung kerusakan lingkungan.

“Berkali-kali kami ingatkan namun tidak di gubris. Warga pelaku penambangan berdalih aktivitas galian C untuk mencari sesuap nasi karena itu kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Made Sirsa.

Made Sirsa mengaku  hanya bisa melakukan himbauan agar aktivitas galian C ilegal di Bukit Asah dihentikan sebelum regulasi dan legalitas memungkinkan untuk menjadikan Bukit Asah menjadi lokasi galian C  berdasar tata ruang daerah.

“Kami masih menunggu regulasinya apakah sudah menjadi kawasan galian C sesuai tata runag daerah. Jika itu sudah ada kami pun tidak mempersoalkan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan, lokasi galian C di Bukit Asah Desa Banjarasem belum secara sah memiliki legalitas. Pasalnya, potensi galian C itu masih sedang dibahas untuk bisa diterbitkan aturan dalam bentuk Perda.

“Kita pernah diskusikan itu karena memang dari sumber-sumber pendapatan itu juga sangat penting menjadi potensi utama di Buleleng. Cuma satu hal sampai hari ini Perdanya belum diselesaikan,” ungkap Ngurah Arya, Senin (22/9).

Rencana pembahasan perda tersebut, menurutnya, merupakan inisiatif DPRD Buleleng dan akan dibahas setelah pansus menyelesaikan pembahasan terkait anggaran dalam waktu dekat ini. Sedang soal aktivitas penambangan Galian C di Bukit Asah, Ngurah Arya menyebutnya ilegal.

“Itu ilegal, dalam waktu dekat ini Komisi II akan turun ke lokasi bersama Satpol PP untuk melihat kondisi sebenarnya,” tandas Ngurah Arya.

Sedang Anthonius Sanjaya Kiabeni dari LSM Gema Nusantara mengatakan,  aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda. Seperti diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.

“Bahkan dalam Pasal 385 KUHP ancaman penggunaan lahan tanpa izin merupakan pidana dan terancam penjara paling lama 4 tahun. Termasuk pada Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp. 3-10 miliar jika tambang ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan,” tegas Anthon.  

wartawan
CHA
Category

 Rumah dan Mobil Warga Songan Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

balitribune.co.id | Bangli - Rumah permanen milik I Nengah Gunawan (52) yang beralamat di Banjar Banjar Ulun Danu Desa Songan A ,Kecamatan Kintamani ludes terbakar, pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 10.30 wita. Kuat dugaan kebakaran dipicu hubungan arus pendek di rumah tersebut

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antre BBM di Renon, Dapat Nasi dan Air Mineral Geratis

balitribune.co.id | Denpasar - Kepedulian terhadap warga yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu lama ditunjukkan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar. Pada Kamis (15/10/2026), Perumda BPS membagikan nasi dan air mineral kepada warga yang mengantre BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Puputan, Renon Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Distribusikan Logistik di 38 SPBU

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran pimpinan daerah, mendampingi serta membantu masyarakat yang tertahan dalam antrian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menginstruksikan pengerahan pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung ke 38 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di enam kecamatan dj wilayah Badung pada Kamis (15/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Narkoba Sejak Dini, Bunda Anti Narkoba Badung Ajak Pelajar Bentengi Diri Lewat Seni Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar tak cukup hanya melalui imbauan dan ceramah. Pemerintah Kabupaten Badung mencoba pendekatan berbeda dengan memadukan edukasi bahaya narkoba dan pagelaran seni budaya untuk membangun karakter generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Siapkan Nakes dan Ambulans, Antisipasi Dampak Antrean BBM

balitribune.co.id | Singaraja - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyiapkan tenaga kesehatan hingga ambulans untuk mengantisipasi dampak dari antrean panjang warga yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu disampaikan Bupati I Nyoman Sutjidra saat ditemui usai membuka kegiatan Konsolidasi dan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Buleleng di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis (15/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.