Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

kerusakan lingkungan
Bali Tribune /EKSPLOITASI - Lokasi Galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem terlihat rusak parah setelah eksploitasi berlangsung cukup lama

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Bahkan konsekwensi terberat dari eksploitasi galian C yakni mengancam lingkungan karena menyebabkan kerusakan ekologi dan hilangnya habitat alam. Seperti gali C Bukit Asah dan sekitarnya terlihat ‘compang camping’ akibat tanah dan bebatuannya digali dan di komersialkan. 

Kepala Desa/ Perbekel Banjarasem I Made Sirsa mengatakan, pihaknya adalah yang paling dirugikan karena dari hasil penambangan ilegal itu Desa Banjarasem tidak mendapatkan manfaat apapun selain menanggung kerusakan lingkungan.

“Berkali-kali kami ingatkan namun tidak di gubris. Warga pelaku penambangan berdalih aktivitas galian C untuk mencari sesuap nasi karena itu kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Made Sirsa.

Made Sirsa mengaku  hanya bisa melakukan himbauan agar aktivitas galian C ilegal di Bukit Asah dihentikan sebelum regulasi dan legalitas memungkinkan untuk menjadikan Bukit Asah menjadi lokasi galian C  berdasar tata ruang daerah.

“Kami masih menunggu regulasinya apakah sudah menjadi kawasan galian C sesuai tata runag daerah. Jika itu sudah ada kami pun tidak mempersoalkan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan, lokasi galian C di Bukit Asah Desa Banjarasem belum secara sah memiliki legalitas. Pasalnya, potensi galian C itu masih sedang dibahas untuk bisa diterbitkan aturan dalam bentuk Perda.

“Kita pernah diskusikan itu karena memang dari sumber-sumber pendapatan itu juga sangat penting menjadi potensi utama di Buleleng. Cuma satu hal sampai hari ini Perdanya belum diselesaikan,” ungkap Ngurah Arya, Senin (22/9).

Rencana pembahasan perda tersebut, menurutnya, merupakan inisiatif DPRD Buleleng dan akan dibahas setelah pansus menyelesaikan pembahasan terkait anggaran dalam waktu dekat ini. Sedang soal aktivitas penambangan Galian C di Bukit Asah, Ngurah Arya menyebutnya ilegal.

“Itu ilegal, dalam waktu dekat ini Komisi II akan turun ke lokasi bersama Satpol PP untuk melihat kondisi sebenarnya,” tandas Ngurah Arya.

Sedang Anthonius Sanjaya Kiabeni dari LSM Gema Nusantara mengatakan,  aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda. Seperti diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.

“Bahkan dalam Pasal 385 KUHP ancaman penggunaan lahan tanpa izin merupakan pidana dan terancam penjara paling lama 4 tahun. Termasuk pada Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp. 3-10 miliar jika tambang ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan,” tegas Anthon.  

wartawan
CHA
Category

Kondotel di Cemagi Langgar Aturan Ketinggian Bangunan, Satpol PP Perintahkan Potong

balitribune.co.id I Mangupura - Satpol PP Badung melakukan pemanggilan kedua kepada pihak investor Kondotel di Cemagi, Mengwi, Badung, Selasa (24/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP memerintahkan pihak investor memotong ketinggian bangunannya agar sesuai dengan izin PBG.

Kondotel di Cemagi memiliki ketinggian melebihi PBG dengan 4 lantai.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Rendam Kawasan Kuta, Wabup Bagus Alit Sucipta Langsung Turun ke Jalan Dewi Sri

balitribune.co.id I Mangupura - Bali dilanda cuaca ekstrem berupa hujan dan angin kencang secara terus menerus dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya, sejumlah bencana melanda daerah itu, mulai dari pohon tumbang, longsor hingga banjir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pawai Ogoh-ogoh Catur Muka Dikawal 1.200 Personel

balitribune.co.id I Denpasar - Polresta Denpasar menyiagakan pengamanan ketat untuk mengawal tradisi Pengerupukan (pawai ogoh-ogoh) menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 di kawasan Catur Muka, Kota Denpasar. Dengan dukungan penuh Polda Bali, pengamanan terpadu ini dilakukan guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar Dikepung Banjir, 30 Titik Lokasi Tergenang

balitribune.co.id I Denpasar - Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur Kota Denpasar selama tiga hari berturut-turut mengakibatkan banjir di lebih dari 30 titik. Tak hanya merendam jalan raya, air juga dilaporkan masuk ke pemukiman warga dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Personel Polda Bali Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga marwah institusi terus dilakukan Polda Bali. Melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), seluruh personel Polda Bali menjalani tes urine secara serentak, Selasa (24/2/2026). sebagai langkah konkret memastikan internal Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.