Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

Dewan Bali
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9).

Penyampaian tanggapan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 ini, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis untuk pedoman penyusunan draft Raperda. Hal itu disampaikan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Nyoman Suyasa. 

Menurut Dewan Bali, penyusunan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selain itu, juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan pengayahan materi muatan Raperda, serta telah dilakukan harmonisasi Raperda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali untuk proses penyelarasan penyusunan materi muatan dan penormaan sesuai dengan legal drafting. 

Kemudian dilanjutkan Rapat Kerja oleh Dewan dengan perangkat daerah terkait yang dilakukan berkesinambungan untuk penyempurnaan Raperda yang disusun. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain, menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata dan mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Dewan Bali menyampaikan tanggapan atas pandangan Gubernur Bali terhadap Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Publik yang disampaikan Ni Made Sumiati. Dewan Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi tentang pendapat gubernur terkait dengan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Dewan sependapat dengan gubernur terhadap aspek legal drafting mesti mendapat perhatian tidak hanya dalam Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik tetapi terhadap semua produk hukum perundang-undangan di daerah mesti mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan segala perubahannya, karena merupakan landasan hukum formal dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Dewan Bali, masukan yang diberikan oleh gubernur terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi. Namun demikian tidak kalah pentingnya juga untuk memerhatikan landasan hukum materialnya, dan dalam konteks penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Satu aspek penting kehadiran Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah, untuk dapat memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Sependapat dengan hal tersebut telah dilakukan penyempurnaan pada ketentuan umum Raperda dengan rumusan kalimat: KIP adalah hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh Badan Publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan untuk mendukung partisipasi masyarakat terhadap badan-badan publik guna mewujudkan sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Raperda KIP mengakomodir tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Komisi Informasi dengan persyaratan yang ketat untuk dapat menghasilkan kualitas yang mumpuni di bidangnya termasuk diperlukan panitia seleksi (Pansel) yang dapat bekerja secara jujur, obyektif dan transparan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.

wartawan
YUE
Category

Komisi II DPRD Badung Raker Bersama 5 OPD Bahas Program Kegiatan Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja (Reker) dengan mengundang lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk membahas program kegiatan tahun 2026, bertempat di lantai II Gedung Dewan, pada Senin (10/11).

Baca Selengkapnya icon click

Selamat Memperingati Hari Pahlawan

Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025.

“Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan.”

Mari kita kobarkan semangat kepahlawanan dalam diri, meneladani perjuangan para pahlawan bangsa
untuk membangun Badung yang maju, berdaya saing, dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Penyesuaian Target Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Ketua DPRD Badung: Sangat Realisitis dan Keputusan yang Tepat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merespons seluruh masukan secara jelas dan komprehensif terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Kawal Bansos Hari Raya Rp2 Juta per KK

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung mengaku akan terus mengawal seluruh bantuan kepada masyarakat Kabupaten Badung. Sejumlah bantuan yang sedang 'hot' akan disalurkan oleh Pemkab Badung adalah bantuan sosial (Bansos) tunai untuk hari raya sebesar Rp2 juta per KK. Bansos kali kedua yang disalurkan lewat Dinas Sosial ini kurang lebih menyasar 150 ribu KK penerima dengan anggaran sekitar Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Kemacetan Masih Jadi Sorotan Komisi II DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Anggaran yang besar ini diharapkan bisa dikelola secara maksimal, terutama untuk menyelesaikan masalah kemacetan dan estetika utilitas.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. 

Dalam orasinya, perwakilan URC menegaskan pentingnya pelibatan langsung mitra pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.