Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

Dewan Bali
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9).

Penyampaian tanggapan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 ini, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis untuk pedoman penyusunan draft Raperda. Hal itu disampaikan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Nyoman Suyasa. 

Menurut Dewan Bali, penyusunan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selain itu, juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan pengayahan materi muatan Raperda, serta telah dilakukan harmonisasi Raperda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali untuk proses penyelarasan penyusunan materi muatan dan penormaan sesuai dengan legal drafting. 

Kemudian dilanjutkan Rapat Kerja oleh Dewan dengan perangkat daerah terkait yang dilakukan berkesinambungan untuk penyempurnaan Raperda yang disusun. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain, menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata dan mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Dewan Bali menyampaikan tanggapan atas pandangan Gubernur Bali terhadap Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Publik yang disampaikan Ni Made Sumiati. Dewan Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi tentang pendapat gubernur terkait dengan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Dewan sependapat dengan gubernur terhadap aspek legal drafting mesti mendapat perhatian tidak hanya dalam Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik tetapi terhadap semua produk hukum perundang-undangan di daerah mesti mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan segala perubahannya, karena merupakan landasan hukum formal dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Dewan Bali, masukan yang diberikan oleh gubernur terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi. Namun demikian tidak kalah pentingnya juga untuk memerhatikan landasan hukum materialnya, dan dalam konteks penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Satu aspek penting kehadiran Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah, untuk dapat memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Sependapat dengan hal tersebut telah dilakukan penyempurnaan pada ketentuan umum Raperda dengan rumusan kalimat: KIP adalah hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh Badan Publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan untuk mendukung partisipasi masyarakat terhadap badan-badan publik guna mewujudkan sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Raperda KIP mengakomodir tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Komisi Informasi dengan persyaratan yang ketat untuk dapat menghasilkan kualitas yang mumpuni di bidangnya termasuk diperlukan panitia seleksi (Pansel) yang dapat bekerja secara jujur, obyektif dan transparan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.

wartawan
YUE
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.