Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Terburu-buru, Pengenaan Retribusi Wisatawan di Nusa Penida Menuai Protes

Bali Tribune / EKSOTIK - Salah satu daerah tujuan wisata di Nusa Penida yang eksotik.


balitribune.co.id | Semarapura - Dianggap terburu buru, rencana Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung untuk mengefektifkan kembali retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida, menuai protes dari kalangan pelaku pariwisata.

Keputusan tersebut dnilai terburu-buru, mengingat saat ini sektor pariwisata baru bersiap-siap bangkit, kunjungan wisatawan juga belum meningkat signifikan. Pelaku pariwisata menyebut, retribusi yang rencananya diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 tersebut kurang disosialosasikan, apalagi saat penyusunannya banyak pelaku pariwisata tak dilibatkan.

Tentu saja niat ini ditanggapi beragam oleh pelaku pariwisata. Salah satunya Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Klungkung, Wayan Kariana, Kamis (17/3/2022) mengatakan, dirinya sempat terkejut ketika beredar surat terkait pengefektifan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida tersebut. Dirinya memaklumi, apabila tujuan pemerintah memberlakukan retribusi sebesar Rp25 ribu bagi wisatawan dewasa dan Rp15 ribu untuk wisatawan anak-anak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya, jika hal itu diberlakukan mulai tanggai 1 April mendatang, itu dinilai terlalu dini. "Begini saya rasa terlalu dini untuk dipungut lagi," ujar Kariana tegas.

Dirinya beralasan, saat ini kunjungan wisatawan ke Nusa Penida, khususnya ke Nusa Lembongan masih sangat minim. Bahkan masih di level 10 persen dari situasi normal. Di samping itu, sejak awal tahun hingga April mendatang jumlah kunjungan juga belum meningkat signifikan. Hal itu dilihat dari bookingan online yang sudah diterima. Kunjungan diprediksi mulai menggeliat pada bulan Mei-Juni. Berkaca dari situasi tersebut, jika pada tanggal 1 April retribusi diaktifkan lagi, maka dikhawatirkan memicu polemik di kalangan pelaku pariwisata."Banyak yang keberatan karena dirasa belum saatnya. Maret-April mereka (pelaku pariwisata) baru buka, setidaknya Mei barulah diberlakukan,"tambahnya.

Sarannya, untuk  tidak memicu persoalan di lapangan,dia  berharap OPD terkait bisa duduk bersama dengan para pelaku pariwisata. Tidak seperti sekarang ini, keputusan pemberlakukan retribusi hanya disosialisasikan lewat selembar surat. Bahkan, sebelumnya saat penyusunan keputusan tersebut dikatakan banyak pelaku pariwisata di Nusa Penida  belum semuanya mengetahui rencana ini. "Saya rasa perlu disosialisasikan tidak hanya lembar surat begitu. Pemerintah perlu antisipasi agar tidak ada kekisruhan, perlu libatkan pelaku pariwisata. Mari duduk bersama  toh itu juga demi kepentingan daerah. Saya rasa itu hanya perlu komunikasi saja. Apalagi sebelumnya kami tidak pernah diajak duduk bersama. Kami di PHRI juga kaget,  saya tau info di WA group. Ini memancing keberatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung berencana untuk mengefektifkan lagi retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana,  menjelaskan pengefektifan retribusi pagi wisatawan ini mengacu pada pasal 8 peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas perda nomor 30 tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Ada sejumlah pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut. Diantaranya, karena melihat perkembangan kasus Covid-19 yang sudah melandai. Sehingga wisatawan khususnya domestik mulai berkunjung ke Nusa Penida. Terdata, peningkatan kunjungan wisatawan sudah terlihat sejak Bulan Desember 2021 lalu. Rata-rata dalam sehari, ada sekitar 500 wisatawan yang berwisata ke pulau berjuluk the blue paradise island tersebut.

Sesuai dengan Perda, tarif retribusi akan disamakan, baik kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Besarannya, yakni Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 bagi wisatawan anak-anak. Tempat pemungutan akan dilakukan di tiga pos. Pos I terletak di objek wisata Diamond Beach, pos II di jalur menuju objek wisata Crystal Bay, kemudian pos III terletak di Kelingking Beach.

wartawan
SUG
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.