Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Terburu-buru, Pengenaan Retribusi Wisatawan di Nusa Penida Menuai Protes

Bali Tribune / EKSOTIK - Salah satu daerah tujuan wisata di Nusa Penida yang eksotik.


balitribune.co.id | Semarapura - Dianggap terburu buru, rencana Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung untuk mengefektifkan kembali retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida, menuai protes dari kalangan pelaku pariwisata.

Keputusan tersebut dnilai terburu-buru, mengingat saat ini sektor pariwisata baru bersiap-siap bangkit, kunjungan wisatawan juga belum meningkat signifikan. Pelaku pariwisata menyebut, retribusi yang rencananya diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 tersebut kurang disosialosasikan, apalagi saat penyusunannya banyak pelaku pariwisata tak dilibatkan.

Tentu saja niat ini ditanggapi beragam oleh pelaku pariwisata. Salah satunya Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Klungkung, Wayan Kariana, Kamis (17/3/2022) mengatakan, dirinya sempat terkejut ketika beredar surat terkait pengefektifan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida tersebut. Dirinya memaklumi, apabila tujuan pemerintah memberlakukan retribusi sebesar Rp25 ribu bagi wisatawan dewasa dan Rp15 ribu untuk wisatawan anak-anak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya, jika hal itu diberlakukan mulai tanggai 1 April mendatang, itu dinilai terlalu dini. "Begini saya rasa terlalu dini untuk dipungut lagi," ujar Kariana tegas.

Dirinya beralasan, saat ini kunjungan wisatawan ke Nusa Penida, khususnya ke Nusa Lembongan masih sangat minim. Bahkan masih di level 10 persen dari situasi normal. Di samping itu, sejak awal tahun hingga April mendatang jumlah kunjungan juga belum meningkat signifikan. Hal itu dilihat dari bookingan online yang sudah diterima. Kunjungan diprediksi mulai menggeliat pada bulan Mei-Juni. Berkaca dari situasi tersebut, jika pada tanggal 1 April retribusi diaktifkan lagi, maka dikhawatirkan memicu polemik di kalangan pelaku pariwisata."Banyak yang keberatan karena dirasa belum saatnya. Maret-April mereka (pelaku pariwisata) baru buka, setidaknya Mei barulah diberlakukan,"tambahnya.

Sarannya, untuk  tidak memicu persoalan di lapangan,dia  berharap OPD terkait bisa duduk bersama dengan para pelaku pariwisata. Tidak seperti sekarang ini, keputusan pemberlakukan retribusi hanya disosialisasikan lewat selembar surat. Bahkan, sebelumnya saat penyusunan keputusan tersebut dikatakan banyak pelaku pariwisata di Nusa Penida  belum semuanya mengetahui rencana ini. "Saya rasa perlu disosialisasikan tidak hanya lembar surat begitu. Pemerintah perlu antisipasi agar tidak ada kekisruhan, perlu libatkan pelaku pariwisata. Mari duduk bersama  toh itu juga demi kepentingan daerah. Saya rasa itu hanya perlu komunikasi saja. Apalagi sebelumnya kami tidak pernah diajak duduk bersama. Kami di PHRI juga kaget,  saya tau info di WA group. Ini memancing keberatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung berencana untuk mengefektifkan lagi retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana,  menjelaskan pengefektifan retribusi pagi wisatawan ini mengacu pada pasal 8 peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas perda nomor 30 tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Ada sejumlah pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut. Diantaranya, karena melihat perkembangan kasus Covid-19 yang sudah melandai. Sehingga wisatawan khususnya domestik mulai berkunjung ke Nusa Penida. Terdata, peningkatan kunjungan wisatawan sudah terlihat sejak Bulan Desember 2021 lalu. Rata-rata dalam sehari, ada sekitar 500 wisatawan yang berwisata ke pulau berjuluk the blue paradise island tersebut.

Sesuai dengan Perda, tarif retribusi akan disamakan, baik kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Besarannya, yakni Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 bagi wisatawan anak-anak. Tempat pemungutan akan dilakukan di tiga pos. Pos I terletak di objek wisata Diamond Beach, pos II di jalur menuju objek wisata Crystal Bay, kemudian pos III terletak di Kelingking Beach.

wartawan
SUG
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.