Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggarkan Rp 100 Miliar, Badung Mulai Geber Perbaikan Jalan Mambal-Plaga

Bali Tribune / DIGEBER – Perbaikan jalan provinsi Mambal-Palga mulai digeber Pemkab Badung dengan anggaran Rp 100 miliar.

balitribune.co.id | Mangupura - Proyek perbaikan Jalan Raya Mambal-Plaga di Badung mulai digeber oleh pemerintah daerah setempat. Jalan yang lama benyah latig atau rusak berat tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar bersumber dari APBD Badung tahun 2024.

Saat ini pengerjaan masih dalam tahap penutupan dan pengerasan jalan yang dianggap labil. Pemkab Badung menargetkan pertengahan Desember 2024 jalan dengan status jalan provinsi itu sudah tuntas dan mulus.

Penjabat (Pj) Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang dikonfirmasi, Kamis (3/9), membenarkan Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai melakukan pengerjaan proyek Jalan Raya Mambal sampai Plaga.

"Iya, perbaikan Jalan Mambal sampai Plaga sudah dikerjakan," ujarnya.

Saat ini proyek masih tahap pengerukan dan pemadatan titik-titik jalan yang berlubang. Sebelum jalan diaspal secara keseluruh terlebuh dahulu dilakukan pemadatan titik-titik yang berlubang.

"Sekarang yang lubang-lubang diuruk dulu. Kalau sudah padat baru nanti diaspal," kata Surya Suamba.

Saat ini di beberapa ruas sudah mulai dilakukan pengaspalan, seperti di ruas Mambal dan Latu. Sementara sisanya masih dalam proses pemadatan dan pengurukan.

"Target kami proyek Jalan Raya Mambal-Plaga  rampung di pertengahan Desember 2024," tegasnya. 

Mengenai anggaran, Surya Suamba yang juga Kadis PUPR Badung ini menyebut sepenuhnya dibiayai oleh APBD Badung 2024.

"Untuk anggaran sebesar Rp100 miliar," ujar Surya Suamba.

Diketahui proyek Jalan Raya Mambal-Plaga lama rusak berat. Sebelum diambil alih oleh Pemkab Badung, perbaikan jalan berstatus jalan provinsi ini bahkan sempat tarik ulur antara Pemerintah Provinsi dan Pemkab Badung. Akhirnya di tahun 2024 baru dilakukan perbaikan yang dilakukan oleh Pemkab Badung setelah mendapat izin dari Pemprov Bali.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta belum lama ini menegaskan perbaikan dilakukan oleh Pemkab Badung. Namun setelah jalan tersebut jadi akan kembali diserahkan ke provinsi dalam bentuk hibah.

"Nanti setelah jalan itu selesai diperbaiki baru kita hibahkan ke provinsi," kata Giri Prasta.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.