Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibayar Rp 200 Ribu jadi Kurir, Kariasa Diganjar Penjara 9 Tahun

Bali Tribune/ I Gusti Putu Kariasa di PN Denpasar, Selasa (21/1).
balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Putu Kariasa (30) terpaksa menerima akibat dari keberaniannya menjadi kurir sabu dengan upah Rp 200 ribu. Pria kelahiran Singaraja ini sudah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1). 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, karena Kariasa telah terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gst Putu Kariasa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
 
Melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berkoordinasi, terdakwa menyatakan menerima," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
 
Di sisi berlawanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung  masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi putusan tersebut.  Sebelumnya, Jaksa I Bagus Putra Gede Agung menuntut Kariasa dengan pidana penjara selama dua belas tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
 
Mulanya, aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di seputaran lokasi tersebut. Nah pada saat dilakukan pengintaian, tampak dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan. Kedua laki-laki itu pun ditangkap dan dilakukan pengeledahan tapi tidak ditemukan sabu.
 
Namun petugas tidak sampai kehilangan akal, aparat lalu mengambil ponsel milik terdakwa. Nah di dalam ponsel itu ditemukan percakapan yang berkaitan dengan Narkotika. Terdakwa pun tak berani mengelak, dia kemudian mengakui jika menyimpan narkotik di tembok rumahnya. 
 
Selanjutnya terdakwa diajak petugas ke rumahnya di Jalan Pondok Indah. Di sana terdakwa menunjukan tempat ia menyimpan dua paket narkotik jenis sabu-sabu. "Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik Putu Yoga (DPO). Dimana terdakwa bertugas mengambil dan mendapat upah Rp 200 ribu. Sementara saat dilakukan penimbangan terhadap 2 plastik klip sabu-sabu dan diperoleh berat bersih 8,76 gram," ungkap Jaksa Bagus Putra.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pintu VIP, sebuah program eksklusif yang dirancang khusus bagi pengguna loyal PINTU.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Sekadar Kopdar, Serunya Gaya Bikers HASCI Bali Touring Sambil Bukber Bareng Astra Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Touring bersama disela-sela kegiatan kopi darat (Kopdar) bagi komunitas motor tentunya sudah biasa. Tapi, touring bersama diluar agenda kopdar dan berlanjut buka puasa bersama (bukber), pastinya luar biasa.

Gak percaya! coba tanya bikers komunitas Honda Stylo 160 Club Indonesia (HASCI) Chapter Bali. Jawaban tentu tidak lain, seru dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click

Sanur Metangi 2026 Angkat Tradisi Ogoh-Ogoh dan Pariwisata, Wali Kota Denpasar Beri Apresiasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tradisi Ogoh-Ogoh di kawasan Sanur, Denpasar kembali dikemas secara lebih kreatif melalui event Sanur Metangi 2026 dalam rangka menyambut Tahun Baru Saka 1948. Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan parade Ogoh-Ogoh, tetapi juga berbagai rangkaian kegiatan budaya dan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.