Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diburu Selama 10 Tahun, Warga Jerman Menyerah

Bali Tribune / Karl Gulther Meyer, warga Negara asing (WNA) asal Jerman akhirnya menyerah dan dijebloskan ke sel tahanan setelah diburu selama hampir sepuluh tahun dalam kasus penipuan.
balitribune.co.id | Singaraja - Karl Gulther Meyer, warga Negara asing (WNA) asal Jerman akhirnya menyerah setelah diburu selama hampir sepuluh tahun. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (2/8) setelah sempat diburu ketempat persembunyiannya di Pulau Lombok.
 
Karl Gulther Meyer, yang dikenal sebagai pemilik hotel Melka, Lovina, menjadi terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.
 
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejak awal kejaksaan telah memantau keberadaan Karl Meyer yang selalu berpindah tempat untuk menghindari penangkapan berdasar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tim Kejari Buleleng yang diback-up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, beberapa kali mengendus keberadaan Meyer dan terakhir dia berada di Pulau Lombok,NTB.
 
Mengantongi informasi itu,tim Tim Kejari Buleleng bersama Kejati Bali dan Intelejen Kejati NTB serta Imigrasi Lombok langsung bergerak ke lokasi diduga tempat keberadaan Meyer yakni di rumah anaknya di Lombok.
 
”Kami pantau pergerakan terpidana di rumah anaknya di jalan Subak Mataram, Lombok. Keberadaan terpidana telah terpantau selama 1 Minggu di Lombok. Pada Minggu 1 Agustus 2021, kami mencari terpidana Meyer ke rumah anaknya di Lombok,” jelas Jayalantara, Senin (2/8).
 
Selama ini, terpidana Meyer memiliki keluarga di Lombok dan Bali. Bahkan Meyer, sudah buron selama hampir 10  tahun sempat kabur kembali ke negara asalnya yakni di Jerman, ketika menunggu putusan Kasasi.
 
Setiba di Lombok tima kejaksaan yang hendak  melakukan operasi penangkapan terpaksa kecewa karena Meyer telah terlebih dahulu meninggalkan lokasi dimana ia bersembunyi selama ini. Diduga Meyer sudah kabur ke Bali melalui pelabuhan dengan menumpang truck untuk mengelabui petugas. Namun petugas tidak patah arang. Kepada pihak keluarga Meyer, tim meminta agar terpidana Meyer menyerahkan diri ke Kejari Buleleng untuk bisa dilakukan eksekusi (penahanan).
 
“Kita sempat berdebat cukup alot dengan keluarganya soal keberadan terpidana Meyer. Bahkan saat dihubungi, terpidana enggan menyebut keberadaannya di Bali. Untuk memastikan  Meyer tidak kabur keluar Bali,seluruh akses keluar telah di blokir, baik air port maupun pelabuhan untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali,” ujar Jayalantara.
 
Setelah dilakukan upaya komunikasi dan tidak ingin kasus tersebut berlanjut,Meyer akhirnya memilih untuk menyerah dengan mendatangi Kejaksaan Negri Buleleng Senin (2/8) siang diantar sopirnya.Ia (terpidana Meyer,) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ya setelah menyerahkan diri, kami masukan ke LP Singaraja untuk bisa menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tandas Jayalantara.Cha
wartawan
CHA
Category

Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG di Subagan, Polres Karangasem Amankan Tersangka dan Puluhan Tabung Gas

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas ilegal di salah satu gudang di wilayah Kelurahan Subagan, Karangasem, anggota Sat Reskrim Polres Karangasem kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi gudang tersebut, dan pada Rabu (22/4/2026) anggota pun bergerak melakukan penggerebekan di gudang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Tertibkan Parkir Liar di Jalan Siligita

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Jalan Siligita dan Jalan Pratama, Kecamatan Kuta Selatan. Penertiban dilakukan pada Rabu (22/4/2026) guna mengatasi gangguan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

balitribune.co.id | Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Antari Jaya Negara menghadiri sekaligus meninjau lomba kreativitas anak dan pendidikan PAUD Kota Denpasar dalam rangka Gebyar PAUD Kota Denpasar 2026 yang diikuti gugus PAUD se-Kota Denpasar, di panggung selatan Lapangan Lumintang Denpasar, Kamis (23/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Disperindag Denpasar Tera Ulang Timbangan Pedagang

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Badung, Kamis (23/4/2026). 

Kegiatan yang berlangsung sejak 20 - 24 April 2026 ini menyasar ratusan pedagang guna menjamin keadilan transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.