Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diburu Selama 10 Tahun, Warga Jerman Menyerah

Bali Tribune / Karl Gulther Meyer, warga Negara asing (WNA) asal Jerman akhirnya menyerah dan dijebloskan ke sel tahanan setelah diburu selama hampir sepuluh tahun dalam kasus penipuan.
balitribune.co.id | Singaraja - Karl Gulther Meyer, warga Negara asing (WNA) asal Jerman akhirnya menyerah setelah diburu selama hampir sepuluh tahun. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (2/8) setelah sempat diburu ketempat persembunyiannya di Pulau Lombok.
 
Karl Gulther Meyer, yang dikenal sebagai pemilik hotel Melka, Lovina, menjadi terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.
 
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejak awal kejaksaan telah memantau keberadaan Karl Meyer yang selalu berpindah tempat untuk menghindari penangkapan berdasar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tim Kejari Buleleng yang diback-up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, beberapa kali mengendus keberadaan Meyer dan terakhir dia berada di Pulau Lombok,NTB.
 
Mengantongi informasi itu,tim Tim Kejari Buleleng bersama Kejati Bali dan Intelejen Kejati NTB serta Imigrasi Lombok langsung bergerak ke lokasi diduga tempat keberadaan Meyer yakni di rumah anaknya di Lombok.
 
”Kami pantau pergerakan terpidana di rumah anaknya di jalan Subak Mataram, Lombok. Keberadaan terpidana telah terpantau selama 1 Minggu di Lombok. Pada Minggu 1 Agustus 2021, kami mencari terpidana Meyer ke rumah anaknya di Lombok,” jelas Jayalantara, Senin (2/8).
 
Selama ini, terpidana Meyer memiliki keluarga di Lombok dan Bali. Bahkan Meyer, sudah buron selama hampir 10  tahun sempat kabur kembali ke negara asalnya yakni di Jerman, ketika menunggu putusan Kasasi.
 
Setiba di Lombok tima kejaksaan yang hendak  melakukan operasi penangkapan terpaksa kecewa karena Meyer telah terlebih dahulu meninggalkan lokasi dimana ia bersembunyi selama ini. Diduga Meyer sudah kabur ke Bali melalui pelabuhan dengan menumpang truck untuk mengelabui petugas. Namun petugas tidak patah arang. Kepada pihak keluarga Meyer, tim meminta agar terpidana Meyer menyerahkan diri ke Kejari Buleleng untuk bisa dilakukan eksekusi (penahanan).
 
“Kita sempat berdebat cukup alot dengan keluarganya soal keberadan terpidana Meyer. Bahkan saat dihubungi, terpidana enggan menyebut keberadaannya di Bali. Untuk memastikan  Meyer tidak kabur keluar Bali,seluruh akses keluar telah di blokir, baik air port maupun pelabuhan untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali,” ujar Jayalantara.
 
Setelah dilakukan upaya komunikasi dan tidak ingin kasus tersebut berlanjut,Meyer akhirnya memilih untuk menyerah dengan mendatangi Kejaksaan Negri Buleleng Senin (2/8) siang diantar sopirnya.Ia (terpidana Meyer,) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ya setelah menyerahkan diri, kami masukan ke LP Singaraja untuk bisa menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tandas Jayalantara.Cha
wartawan
CHA
Category

Pesta Miras Perantau NTT Berujung Maut : Satu Tewas, Satu Kritis

balitribune.co.id I Denpasar - Pesta minuman keras (miras) kelompok perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di dua lokasi berbeda di Bali berujung maut, Rabu (20/5/2026) malam. Akibat insiden tersebut, seorang pemuda tewas ditikam di Badung, sementara satu korban lainnya kritis di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik Timur Tengah Hambat Wisman Eropa ke Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Lonjakan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah belum mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali. Kondisi ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada meroketnya harga tiket pesawat akibat kenaikan drastis harga bahan bakar avtur.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.