Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diburu Selama 10 Tahun, Warga Jerman Menyerah

Bali Tribune / Karl Gulther Meyer, warga Negara asing (WNA) asal Jerman akhirnya menyerah dan dijebloskan ke sel tahanan setelah diburu selama hampir sepuluh tahun dalam kasus penipuan.
balitribune.co.id | Singaraja - Karl Gulther Meyer, warga Negara asing (WNA) asal Jerman akhirnya menyerah setelah diburu selama hampir sepuluh tahun. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (2/8) setelah sempat diburu ketempat persembunyiannya di Pulau Lombok.
 
Karl Gulther Meyer, yang dikenal sebagai pemilik hotel Melka, Lovina, menjadi terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.
 
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejak awal kejaksaan telah memantau keberadaan Karl Meyer yang selalu berpindah tempat untuk menghindari penangkapan berdasar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tim Kejari Buleleng yang diback-up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, beberapa kali mengendus keberadaan Meyer dan terakhir dia berada di Pulau Lombok,NTB.
 
Mengantongi informasi itu,tim Tim Kejari Buleleng bersama Kejati Bali dan Intelejen Kejati NTB serta Imigrasi Lombok langsung bergerak ke lokasi diduga tempat keberadaan Meyer yakni di rumah anaknya di Lombok.
 
”Kami pantau pergerakan terpidana di rumah anaknya di jalan Subak Mataram, Lombok. Keberadaan terpidana telah terpantau selama 1 Minggu di Lombok. Pada Minggu 1 Agustus 2021, kami mencari terpidana Meyer ke rumah anaknya di Lombok,” jelas Jayalantara, Senin (2/8).
 
Selama ini, terpidana Meyer memiliki keluarga di Lombok dan Bali. Bahkan Meyer, sudah buron selama hampir 10  tahun sempat kabur kembali ke negara asalnya yakni di Jerman, ketika menunggu putusan Kasasi.
 
Setiba di Lombok tima kejaksaan yang hendak  melakukan operasi penangkapan terpaksa kecewa karena Meyer telah terlebih dahulu meninggalkan lokasi dimana ia bersembunyi selama ini. Diduga Meyer sudah kabur ke Bali melalui pelabuhan dengan menumpang truck untuk mengelabui petugas. Namun petugas tidak patah arang. Kepada pihak keluarga Meyer, tim meminta agar terpidana Meyer menyerahkan diri ke Kejari Buleleng untuk bisa dilakukan eksekusi (penahanan).
 
“Kita sempat berdebat cukup alot dengan keluarganya soal keberadan terpidana Meyer. Bahkan saat dihubungi, terpidana enggan menyebut keberadaannya di Bali. Untuk memastikan  Meyer tidak kabur keluar Bali,seluruh akses keluar telah di blokir, baik air port maupun pelabuhan untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali,” ujar Jayalantara.
 
Setelah dilakukan upaya komunikasi dan tidak ingin kasus tersebut berlanjut,Meyer akhirnya memilih untuk menyerah dengan mendatangi Kejaksaan Negri Buleleng Senin (2/8) siang diantar sopirnya.Ia (terpidana Meyer,) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ya setelah menyerahkan diri, kami masukan ke LP Singaraja untuk bisa menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tandas Jayalantara.Cha
wartawan
CHA
Category

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Besar Mafia BBM di Bali Terbongkar, Solar Subsidi Disedot via Mobil ‘Grandong’

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang di seputaran Jalan Pemelisan Bypass Suwung Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (19/12/2025) pada pukul 10.00 Wita. Gudang yang disebut - sebut milik NN alias MT itu diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.