Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dicabuli Ayah Tiri Selama Dua Tahun, Korban Trauma Berat

Bali Tribune / Terdakwa BC saat dihadirkan secara telekonferensi di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang anak perempuan berusia 12 tahun masih mengalami trauma setelah menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Hal ini terungkap saat korban dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Seperti diketahui, seorang pria berinisial BC (44), tega mencabuli anak korban berkali-kali selama 2 tahun. Peristiwa pahit yang dialami korban terjadi pada tahun 2018 dan baru terkuak pada tahun 2020. 

Sampai saat ini kondisi korban masih belum bisa lepas dari bayang-bayang perbuatan bejat ayah tirinya. Bahkan, korban merasa ketakutan ketika melihat wajah terdakwa pada layar monitor. 

"Saat sidang, saya meminta izin kepada majelis hakim supaya wajah terdakwa tidak diperlihatkan di layar monitor karena anak korban ketakutan jika melihat wajah terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih, Rabu (7/4). 

Sidang terhadap BC ini berjalan secara daring dan tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi korban. "Sidang langsung dilanjutkan ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 

Dalam berkas dakwaan yang diajukan ke hadapan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa, Jaksa Widyaningsih menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

Pada dakwaan pertama, BC disebut telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak untuk mengikuti nafsunya yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatannya diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kemudian pada dakwaan kedua, Jaksa Widyaningsih menyebut BC melakukan tipu muslihat,  serangkaian kebohongan untuk membujuk anak korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Widyaningsih menyampaikan secara jelas perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2018 di rumah mereka di Denpasar. Dimulai ketika BC menyelinap masuk ke kamar mandi dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban yang sedang mandi.

Sejak saat itu, terdakwa terus memaksa anak korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Bahkan terdakwa mengancam apabila anak korban coba melawan dan melaporkan perbuatannya ke orang lain. Hingga akhirnya  ibu korban yang curiga dengan kondisi putrinya ini pun berusaha membujuk korban untuk bercerita. Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2020 lalu.

wartawan
Valdi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.