Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DIDUGA "BERMAIN PERKARA", KAPOLRESTA DENPASAR DUA KALI KALAH PRAPERADILAN

Bali Tribune / PUTUSAN - Hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH saat membacakan putusan di PN Denpasar, Kamis (21/11) lalu

balitribune.co.id | DenpasarKasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP dengan tersangka Frederik Surya Tjoe (41) - Helda (44) dilaporkan sejak 2021, namun berkas perkara hingga saat ini belum tuntas. Bahkan dua kali Kapolresta Denpasar menerbitkan SP3, dan dua kali pula Kapolresta Denpasar dikalahkan dalam praperadilan. Fernando Lesmana selaku pelapor yang mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, permohonannya dikabulkan oleh hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH dalam putusannya di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024). Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolresta Denpasar untuk melanjutkan penyidikan karena sudah ditemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Frederik dan Helda menjadi tersangka. Dengan demikian, SP3 yang diterbitkan oleh Kapolresta Denpasar adalah tidak sah.

"Menyatakan Penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat Termohon Nomor: B/27.B/V/RES.1.24/2024 tanggal 29 Mei 2024 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Hal:

Surat Perintah Penghentikan Penyidikan Jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/10/V/RES.1.24./2024 tanggal 29 Mei 2024 disertai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/80/V/RES.1.24./2024 tanggal 29 Mei 2024 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S Tap/81/V/RES.1.24./2024  tanggal 29 Mei 2024, adalah tidak sah. Memerintahkan Termohon melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/III/2021/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 28 Maret 2021," baca Budi Pastima dalam putusannya.

Hakim praperadilan juga menimbang keterangan saksi ahli dari pemohon, Dr. Ahmad Sofian, SH, MA dosen dari Universitas Bina Nusantara bahwa penyidik yang menerbitkan SP3, sementara penyidik sendiri yang menerbitkan sidik, tersangka, dan DPO. Sehingga secara logika hukum orang yang sudah DPO tidak dapat di SP3. Dan pengadilan sendiri pun sudah menyatakan tidak boleh. "Dasar penerbitan SP3 karena tidak cukup bukti. Sementara penetapan tersangka karena minimal adanya dua alat bukti. Seharusnya hakim yang memutuskan orang ini terbukti bersalah atau tidak. Kalau penyidik yang menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, berarti penyidik sudah memvonis orang tersebut tidak terbukti. Padahal yang menentukan orang itu terbukti bersalah atau tidak adalah hakim di persidangan," kata Ahmad Sofian dalam keterangannya di muka persidangan, Rabu (20/11).

Dengan putusan hakim praperadilan ini, seakan menjadi pembelajaran bagi Kapolresta Denpasar karena sebelumnya juga telah menerbitkan SP3 dan Fernando melakukan praperadilan dan dalam putusan majelis hakim I Wayan Suarta, SH, MH tanggal 17 Januari 2024 menerima permohonan Fernando dan memerintah Kapolresta Denpasar untuk kembali melanjutkan penyidikan. Namun setelah membuka kembali SP3 itu, lagi - lagi Kapolresta Denpasar menerbitkan SP3. Sehingga Fernando kembali melakukan praperadilan dan lagi - lagi Kembali Kapolresta Denpasar dinyatakan kalah dengan skor 2 - 0.

Pada Oktober 2022 lalu, kedua tersangka Frederik dan Helda yang telah berstatus DPO mempraperadilkan Kapolresta Denpasar namun putusan hakim praperadilan dimenangkan oleh Kapolresta Denpasar. Namun menariknya, sekarang Kapolresta Denpasar justru menerbitkan dua kali SP3 dan keduanya itu dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan.

Sementara Lodewyk Siahaan SH selaku kuasa hukum pelapor yang dihubungi via telepon mengatakan, sesuai fakta persidangan, bahwa hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan

SP3 tanggal 29 Mei 2024 yang diterbitkan Kapolresta Denpasar ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar adalah tidak sah. Pengacara berdarah Batak ini justru mempertanyakan kepada Kapolresta Denpasar ada apa sehingga dua kali menerbitkan SP3. Sedangkan penyidik telah menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup. Frederik dan Helda sendiri  telah berstatus tersangka dan masuk DPO yang justru diterbitkan sendiri oleh Polresta Denpasar. Bahkan dikuatkan dengan Red Notice oleh Divisi Hubungan Internasional Polri atas permintaan Polda Bali. Selain itu, telah nyata secara fakta di persidangan telah ditemukan 3 alat bukti terkait laporan pengaduan kliennya, yaitu saksi terpenuhi, saksi ahli Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH terpenuhi serta petunjuk persesuaian rekaman CCTV dan bukti di TKP terpenuhi. "Kami mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah membuat terang peristiwa pidana tersebut. Untuk seterusnya kami akan mengawal laporan kasus ini sampai selesai," katanya.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan akan melaksanakan putusan hakim tersebut. "Kita akan proses sesuai dengan aturan dan melaksanakan putusan hakim," katanya.

wartawan
RAY
Category

Bupati Dorong Transformasi Sektor Pariwisata, Wujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan langkah strategis dalam mentransformasi sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka Sharing Session bertajuk "Mewujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan" di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Soroti Potensi Galian C dan Piutang Rp 123 Miliar, DPRD Buleleng Minta Bapenda Realistis Kejar PAD

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyoroti sikap pesimistis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng terkait capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendesak agar penyusunan target PAD dilakukan secara realistis, terukur, serta dibarengi dengan strategi eksekusi yang jelas di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi II DPRD Bali Gelar Rapat Koordinasi UMP 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, organisasi pengusaha, serta asosiasi pariwisata dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait rencana upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2027 dan upah minimum sektoral pariwisata tahun 2027 yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

20 Jiwa Terdampak Ledakan Petasan di Siulan Denpasar, Dinsos Salurkan Bantuan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Siulan, Gang Nusa Indah, Denpasar Timur, pada Selasa (15/9/2026) sore. Peristiwa yang dipicu oleh ratusan kembang api milik seorang warga tersebut memicu rentetan ledakan hingga api merembet ke pemukiman dan bengkel di sekitarnya. Hingga saat ini, titik pemicu awal kebakaran masih dipasang garis polisi (police line).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bandara Ngurah Rai Gelar Airport Emergency Exercise, Penumpang Diminta Tidak Panik

balitribune.co.id | Mangupura - "Bali merupakan salah satu destinasi pariwisata yang populer di dunia. Sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan di Pulau Bali, kami berkomitmen untuk senantiasa memastikan aspek keamanan dan keselamatan operasional penerbangan dan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selalu terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Diakui Atas Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat, Kawasan Pariwisata Raih BTA 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai kawasan pariwisata yang mengintegrasikan kualitas destinasi dengan prinsip keberlanjutan dan penciptaan manfaat bagi masyarakat, kawasan pariwisata Nusa Dua mendapat Pengakuan melalui Bali Tourism Awards (BTA) 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.