Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Gelapkan Uang Bule Amerika Rp13 Miliar, Sugianyar Dipolisikan

Bali Tribune / LAPORAN - Scott Bennet Trout (kanan) didampingi kuasa hukumnya Nyoman Ferri Supriayadi, SH memperlihatkan bukti laporan polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita, Made Pamelarina Sugianyar (47) dilaporkan ke Mapolda Bali karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik seorang bule asal Amerika Serikat (AS) bernama Scott Bennet Trout (61) senilai Rp 13 miliar. Berharap, penyidik segera tetapkan tersangka karena proses penyelidikan telah berlangsung lama, satu tahun tiga bulan.

Kuasa hukum korban, Nyoman Ferri Supriayadi mengatakan, kasus ini bermula kliennya ingin berinvestasi di Bali pada tahun 2019. Belum bisa mengurus Perusahaan Modal Asing (PMA), dia membeli Villa Daksina berlokasi di daerah Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, menggunakan nominee. Lalu dibuatlah Perjanjian pinjam nama (Nominee Arrangement) di Notaris. Villa dan lahan tersebut memiliki tiga buah SHM dibeli seharga Rp 13 Miliar menggunakan nama terlapor yang akrab dipanggil Rina.

"Atas kepercayaan karena dianggap sebagai saudari, Rina diminta mengelola Villa Daksina dalam dan membantu Scott mendirikan PT PMA di Bali. Ia berdalih sulit membuat PMA, tapi secara diam-diam mendirikan PT Hanoman Putih Bali," ungkapnya di Denpasar, Jumat (13/9).

Jalannya waktu, Rina mengalami kesulitan sehingga meminta bantuan kepada Scott. Ia meminjam uang karena Rina bersama orang tuanya memiliki hutang di salah satu Bank di Jawa Timur. Aset berupa SHM seluas 11 are terdapat bangunan Villa Uangasan akan dilelang.

"Kata Rina, sudah jatuh tempo dan akan dilelang," tutur Ferri.

Scott yang mengaku selalu mengeluarkan uang untuk pengobatan orang tua Rina yang sakit-sakitan bersedia membantu. Untuk membalas kebaikan pria California ini, Rina berjanji membuatkan kompleks Villa untuknya di atas tanah milik orang tuanya itu guna memperoleh keuntungan, melebihi pendapatan Villa Daksina milik Scott yang dikelolanya. Ketika ditanya berapa hutang, dijawab Rp 7 miliar. Karena situasi pandemi Covid-19, Scott mampu membayar USD 425 ribu atau setara Rp 6,2 miliar rupiah dan langsung ditransferkan ke rekening atas nama Rina.

"Karena masih ada kekurangan hampir satu miliar, Rina usulkan gadai tiga buah SHM Villa Daksina ke bank Plat Merah di Denpasar, cabang Renon karena memiliki teman yang bekerja di sana sehingga mudah pencairan. Merasa kasihan, Scott  setuju dan setelah uangnya genap, Rina didampingi kuasa seorang hukumnya menyelesaikan masalah utang piutang di Surabaya," terangnya. 

Pulangnya dari Surabaya, Rina membawa sertifikat atas namanya itu dan meminta Scott bersama kekasihnya Melodies untuk tempati rumah miliknya di Ungasan dengan sebutan Villa Ungasan telah resmi menjadi milik Scott. Lalu pasangan kekasih ini tempati rumah Villa Ungasan tersebut. Namun Rina meminta kepada bule ini untuk membayar kredit di bank yang terletak di Renon itu. Diklaim pinjaman itu dicicil selama 3 tahun. Walaupun Scott berada di negaranya, namun ia tetap membantu Rina untuk nyicil kredit sebesar USD 10 ribu dengan estimasi RP 150 juta setiap bulannya.

Kecurigaan awal, diduga Rina memiliki perusahaan karena uang dikirim ke rekening PT Hanoman Putih Bali milik Rina. "Ya aneh, Scott tidak diberitahukan soal kwitansi total pinjaman di bank dan laporan biaya cicil. Juga laporan keuangan dari hasil sewa Villa Daksina. Rina juga tidak menunjukkan sertifikat asli rumah Villa Ungasan. Merasa curiga, Scott tidak membayar cicilan lagi di bank selama tiga bulan," terangnya.

Scott kemudian mengambil alih 3 SHM dari Rina serta atas nama milik PT PMA milik Scott dan mengambil alih atas pengelolaan Villa Daksina darinya dan disetujui Rina. Namun Rina tidak menyerahkan sertifikat rumah Villa Ungasan setelah proses balik nama SHM Villa Daksina di Kantor Notaris Nyoman Edy. Selain itu, dalam serah terima laporan keuangan Villa Daksina banyak ditemukan kejanggalan. Rina justru meminta kompensasi atas biaya penutupan PT Hanoman Putih Bali karena merasa tugasnya sudah selesai untuk membantu Scott. Kemudian Scott meminta konsultan keuangannya, I Gede Wayan Dharma putra Wiranegara mengaudit. Diketahui, pinjaman Rina di bank Rp 5 miliar.

"Sampai detik ini sertifikat hak milik rumah Ungasan tidak diberikan kepada Scott untuk diproses balik nama menjadi nama PT PMA-nya," cetusnya. Scott setiap bulannya menyetor pembayaran sebesar Rp 150 juta ke Rina. Selisih atas nilai pembayaran tersebut sebesar kurang lebih 3 miliar rupiah lebih," ujar Ferri.

Kelakuan Rina seperti itu lah, Scott melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 12 Juni 2023 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/304/VI/2023/SPKT /POLDA BALI. Pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk juga pihak terlapor dan pihak perbankan serta notaris. Bahkan kepada penyidik, Rina mengakui atas kepemilikan kedua Villa tersebut memang benar milik Scott dan atas sertifikat rumah Villa Ungasan diakui masih ada ditangannya dan tidak dipindahtangankan ke pihak lain. Dari pihak bank bernama saudari Wika Putri selaku bagian kredit mengakui pinjaman Rina dilunasi Scott sebelum jatuh tempo yakni dilunasi September 2022.

Pelapor berharap agar penyidik tidak lagi ragu-ragu untuk menetapkan saudari Rina sebagai tersangka. Lalu diproses ke tingkat Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Denpasar karena telah diduga ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Berharap Rina segara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rutan Polda Bali," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, mengecek perkembangan laporan kasus tersebut ke Subdit yang menangani. "Saya cek dulu, ya," jawabnya singkat.

Sedangkan Made Pamelarina Sugianyar alias Rina mengaku tidak memiliki urusan lagi dengan Scott. Menyangkut proses hukum yang sudah berjalan, Rina terkesan melempar ke Polda Bali. Dia membantah melakukan tindak pidana seperti tuduhan dalam laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan itu. Bahkan semua bukti, dan bank account (rekening bank) telah diserahkan ke polisi.

"Silahkan konfirmasi ke polisi di Polda Bali saja," jawabnya via telepon.

wartawan
Ray
Category

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.