Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Hendak Pesta Sabu, Oknum Pengurus Ormas di Buleleng Ditangkap

Bali Tribune / TSK NARKOBA - Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkoba yang diamankan Polres Buleleng.

balitribune.co.id | SingarajaPolisi tak pandang bulu dalam memberantas narkoba. Buktinya, salah seorang oknum pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) MT (47) warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya yakni IM (50) yang juga asal Desa Lokapaksa dan AS (43) asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan penangkapan itu. Saat ditangkap, kata dia, mereka berada dalam satu lokasi yakni di rumah MT, di Desa Lokapaksa, pada Jumat (22/3). Ketiganya  diduga akan  akan menggelar pesta sabu.

Sebelumnya telah dilakukan pengintaian saat akan dilakukan  penggerebekan. Di tempat itu ditemukan barang bukti berupa residu narkotika jenis sabu yang kemudian diakui milik MT dan IM.

Tak hanya itu, dari tangan MT juga diamankan satu pipet kaca yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 2.01 gram, satu pipet plastik berisi sabu seberat 0,13 gram, dan alat lainya yang digunakan untuk nyabu.

Sementara dari tangan IM, polisi mengamankan satu pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu seberat 1,72 gram. Selanjutnya bersama barang bukti tersebut, ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum.

"Rumah MT selama ini memang sering digunakan untuk berpesta sabu oleh ketiga tersangka. Sehingga dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi membekuk ketiga tersangka di rumah yang sama," kata AKBP Widwan Sutadi dalam konferensi pers, Senin (1/4) di Mapolres Buleleng.

Menariknya, menurut Sutadi, benang merah penangkapan terhubung dengan aksi  perkelahian dua kelompok pemuda di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, pada hari pengerupukan Minggu (10/3) silam.

Dari beberapa orang yang diamankan polisi melakukan tes urine. Hasilnya beberapa orang di antara mereka positif narkoba.

"Pada waktu pengerupukan pengamanan ogoh-ogoh ada perkelahian antarpemuda. Bahkan saya mengamankan tidak digubris, ternyata sebagian mereka dalam pengaruh penggunaan sabu. Setelah Nyepi mereka diamankan, kami tes urine dan positif," ungkap Kapolres Buleleng.

Dari bukti awal yang ditemukan tersangka  MT dan AS dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan, IM dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu  Sat Narkoba Polres Buleleng juga menangkap pria berinisial YHM (53) asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa, (12/3).

Dari tangannya polisi menemukan sejumlah barang bukti alat pengisap sabu dan residu sabu seberat 1,89 gram. Pria tersebut kemudian dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam 12 tahun penjara.

"Polres tidak akan berhenti dan akan tindak tegas biar ada efek jera.Tentu dengan harapan masyarakat tidak mengulangi. Berhenti menggunakan dan mengedarkan narkoba," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.