Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Nyambi DJ dan Overstay 402 Hari, Empat WNA Diamankan Tim Gabungan di Bali

gaktib
Bali Tribune / Petugas gabungan dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak", Kamis (24/9/2026) malam

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" pada Kamis (24/9/2026) malam. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sementara satu WNA lainnya kedapatan overstay hingga 402 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut berinisial MSI asal Mesir, serta dua warga negara Rusia berinisial EZM dan AA.

MSI dan EZM diketahui berada di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA). Sementara itu, AA tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

"Pengamanan terhadap ketiganya dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki," ujar Novyandri.

Ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dokumen dan aktivitas mereka selama berada di Bali.

Selain ketiga DJ tersebut, tim gabungan juga mengamankan seorang perempuan asal Nigeria berinisial PGA. Setelah diperiksa, PGA terbukti melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status izin tinggal, kelengkapan dokumen, serta dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan masing-masing WNA," jelasnya.

Operasi pengawasan gabungan ini melibatkan unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Polresta Denpasar.

Novyandri menegaskan, pihak Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali guna memastikan seluruh kegiatan WNA sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Pengawasan ini, lanjutnya, tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan menjaga ketertiban keimigrasian serta menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan.

"Pendalaman terhadap empat WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi Ngurah Rai akan menentukan tindakan keimigrasian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Novyandri.

wartawan
RAY
Category

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.