Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didukung KIM Plus, Sugawa-Suardana Yakin Menang dengan 60 Persen

Bali Tribune / DEKLARASI - KIM Plus mendeklarasikan pasangan I Nyoman Gede Sugawa Korry dan Gede Suardana untuk Pilbup 2024 di DPD I Partai Golkar Buleleng, Rabu (28/8).

balitribune.co.id | Singaraja - Gendrang perang Partai Koalisi pendukung I Nyoman Gede Sugawa Korry dan Gede Suardana telah ditabuh. Melalui deklarasi yang digelar Rabu (28/8) partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Buleleng yakin menang dengan mengantongi 60 persen suara.

Ketua tim pemenangan pasangan Sugawa-Suardana, IGK Kresna Budi mengatakan, saat ini KIM Plus sangat kompak untuk memenangkan pasangan Sugawa-Suardana pada Pilkada 2024. Kemenangan akan mencapai 60 persen suara dari total jumlah pemilih.

"Kalau dilihat dari perolehan suara PDI P yang 40 persen, non PDI P 60 persen. Ya kami target 60 persen untuk Buleleng," ujar Kresna Budi yakin.

Sedang untuk rencana pendaftaran pasangan Sugawa-Suardana rencana akan mendaftar ke KPU Buleleng pada Kamis (29/8) pukul 17.00 Wita. Didahului sembahyang dahulu di Pura Yeh Ketipat, Pura Pejenengan, dan Pura Jagatnatha Singaraja sebelum berjalan kaki menuju Sekretariat KPU Buleleng.

"Kami akan berjalan kaki menuju KPU Buleleng. Simpatisan yang akan ikut mencapai 1.000 hingga 3.000 orang," kata Kresna Budi yang juga sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng. 

Sementara itu Sugawa Korry melontarkan beberapa visi misinya pada Pilkada 2024 kali ini. Diantaranya beberapa program prioritas mulai dari soal pendidikan, pertanian, transportasi, pelayanan publik, kesehatan hingga  kesejahteraan masyarakat. 

"Membangun dan melayani masyarakat Buleleng tanpa korupsi adalah tagline kami," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Low Season, Pakir Liar Tetap Macetkan Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya karena faktor perang Israel-iran, triwulan pertama merupakan masa "Low season" pariwisata di Bali. Namun sayang, di musim sepi ini justru kemacetan masih mencolok di wilayah Ubud. Dalam sepekan terakhir, aparat gabungan secara marathon menggelar penertiban parkir liar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.