Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dihantam Truk, Pelajar Tewas

Bali Tribune / TKP - Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Raya Singaraja - Gerokgak KM 22.600 di wilayah Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt.
balitribune.co.id | SingarajaAkibat kurang berhati-hati dijalan seorang pelajar bernama I Gusti Agung Kadek Yudhi Atmaja (15) tewas secara mengenaskan akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas). Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Raya Singaraja - Gerokgak KM 22.600 di wilayah Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng sekitar pukul 11.00 wita. Kasus lakalantas untuk yang kesekian kali itu saat ini tengah ditangan Sat Lantas Polres Buleleng.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol DK 3799 UAO melaju dari arah timur (Singaraja) ke barat. Pada saat jalan menuju TKP, motor korban mengalami slip ban hingga ia terjatuh ke kanan jalan. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan muncul truk Toyota Light Truck bernopol B 9539 KIN, yang dikemudikan Hidayatur Rohman (28) asal Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menghantam korban. Akibat benturan keras dalam kecelakaan itu, korban mengalami sejumlah luka fatal pada bagian kepala. Warga sekitar dan pengendara yang melintas yang mengetahui kejadian itu berusaha menolong korban. Namun nyawa korban tak terselamatkan.
 
”Korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis RS Santhi Graha Seririt, karena CKB,”jela AKP Sumarjaya.
 
Akibat kecelakaan itu korban mengalami cidera kepala berat (CKB), luka robek pada kepala sebelah kanan, luka robek kaki kanan, lecet pada wajah, memar pada dada. Korban sempat dilarikan ke RS Shanti Graha Seririt namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
 
"Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara Vario DK 3799 UAO. Pada saat di TKP mengalami slip ban dan terjatuh ke jalan kemudian tertabrak truk Toyota B 9539 KIN yang datang dari arah sebaliknya. Kecelakaan ini masih ditangani Sat Lantas Polres Buleleng,” kata AKP Sumarjaya.
wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.