Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijadikan Tersangka Kasus Penipuan, Eks Anggota DPRD Buleleng Srisami Melawan

sudarma
Bali Tribune / I Wayan Sudarma SH MPd, kuasa hukum Ini Luh Srisami.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah dijadikan tersangka dan menghuni sel prodeo, eks anggota DPRD Buleleng Ni Luh Srisami melakukan perlawanan. Melalui Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Srisami mencari keadilan dengan mengajukan gugatan. Tak tanggung-tanggung, sejumlah pihak digugat, termasuk Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK MH.

I Wayan Sudarma SH MPd, kuasa hukum Ini Luh Srisami dalam keterangannya, Selasa (18/2) menyatakan, agar tidak menjadikan gugatan kurang pihak maka sejumlah orang ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut. 

“Ada sejumlah orang kita tarik sebagai pihak, salah satunya adalah Kapolres Buleleng cq Kasat Reskrim Polres Buleleng sebagai pihak Turut Tergugat,” ungkapnya.

Menurut pria yang akrab disapa Jro Sudarma ini, gugatan Srisami itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 147/Pdt.G/2025/PN.Sgr. “Gugatannya sudah terdaftar, saat ini menunggu jadwal sidang,” ungkapnya.

Mantan jurnalis ini menjelaskan, selain untuk keadilan dan kebenaran tentang keabsahan perjanjian yang mengikat kliennya, gugatan ini diajukannya untuk mengetahui persoalan hukum yang menimpa kliennya itu masuk ranah perdata atau pidana. 

“Jika ternyata persoalan itu timbul sebagai akibat hubungan keperdataan maka kami minta agar kasus yang menjadikan klien kami sebagai tersangka dihentikan dan kedudukan hukum klien kami dipulihkan,” tegasnya.

Lanjutnya, objek sengketa perkara nomor: 147/pdt.G/2025/PN.Sgr ini adalah tentang Surat Perjanjian Penitipan Uang antara Ni Luh Srisami dengan warga asal Desa Ularan bernama Ni Luh Sarki tertanggal 15 September 2021. Disebutkan dalam perjanjian itu, Srisami telah menerima titipan uang dari Sarki sebesar Rp 170 juta. 

“Kehendak awal dari perjanjian itu adalah tentang utang piutang yang kemudian berubah menjadi penitipan uang. Jika itu benar soal penitipan uang, mengapa klien kami dibebani pembayaran bunga pinjaman?” tanya Jro Sudarma.

Jro Sudarma menyebutkan kliennya telah melakukan sejumlah pembayaran melalui transfer bank ke rekening anak perempuannya Sarki yang bernama Komang Triyani. Ia menyayangkan, pembayaran tersebut ditampik sebagai pembayaran utang dari kliennya kepada Sarki. 

“Kita ada bukti transfer yang nantinya akan kita tunjukkan dalam persidangan, semoga bukti tersebut dapat meyakinkan semua pihak bahwa persoalan hukum yang menimpa klien kami ini murni persoalan perdata dan bukan persoalan pidana,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari PDI P ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Akibat Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 15 Januari 2024 itu, Srisami sempat menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara. Saat ini kasus tersebut tetap berlanjut sementara penahanan tersangka terhitung 6 Februari 2025 lalu berstatus ditangguhkan. 

wartawan
CHA
Category

Polda Bali Amankan 8 Orang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar berhasil membongkar lima kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang terlapor beserta sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasai Bahasa Daerah, GoTo Rilis AI 27 Miliar Parameter

balitribune.co.id | Denpasar- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (“GoTo” atau “Perusahaan”, BEI: GOTO) hari ini meluncurkan Model Bahasa Besar (Large Language Model/LLM) dengan 27 miliar parameter yang dikembangkan secara khusus untuk memahami bahasa Indonesia serta sejumlah bahasa daerah, seperti Jawa, Sunda, Bali, dan Batak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas, Kapolda Bali Wujudkan "Polisi Bersama Masyarakat"

balitribune.co.id | Denpasar - Wujud nyata pelayanan kepolisian ditunjukkan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. Orang nomor satu di Polda Bali tersebut turun langsung ke jalan untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Nusa Indah, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Senin (19/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Peduli, Siagakan Medis dan Konsumsi untuk Pengantre BBM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerjunkan jajaran Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), hingga petugas medis untuk mengawal dan memantau langsung penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Tabanan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI Penuhi Undangan Ketua DPRD Badung Bahas Tanda Daftar Pura dan Kewenangan di Daerah

balitribune.co.id | Mangupura – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., hadir memenuhi undangan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dalam rangka membahas rencana konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung terkait sejumlah hal yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu di daerah, termasuk pendataan dan pendaftaran pura.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Honda BeAT Usung Semangat One HEART di Kompetisi Basket Pelajar Bali

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali memperkuat dukungannya terhadap kegiatan positif generasi muda melalui kehadiran Honda BeAT Series dalam kompetisi basket pelajar yang berlangsung pada 16–24 Oktober 2026 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Badung. Mengusung semangat One HEART, Honda mengajak para pelajar menyalurkan energi positif, menjunjung sportivitas, dan berani meraih prestasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.