Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipanggil Dewan Badung, Investor Rumah Kos di Kampial Tolak Negosiasi

dewan badung
Bali Tribune / PEMILIK PROYEK - Kalangan DPRD Badung saat rapat dengan investor pemilik proyek rumah kos di Kampial pada Senin (21/7)

balitribune.co.id | Mangupura - Kalangan DPRD Badung memanggil investor pemilik proyek rumah kost yang beralamat di Jalan  Palapa, Lingkungan Menesa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan ke Gedung Dewan, pada Senin 21 Juli 2025.

Pemanggilan ini sebagai buntut dari temuan Komisi I dan II parlemen Badung saat sidak beberapa hari lalu. Dimana dalam sidak tersebut terungkap fakta bahwa proyek bangunan kos berlantai 5 itu menyalahi aturan.

Namun yang mengejutkan dalam pemanggilan untuk mediasi tersebut, investor justru mencak-mencak di hadapan anggota DPRD Badung. Investor juga tidak terima bangunannya disebut melanggar. Investor malah menyalahkan DPRD Badung lantaran tidak membela dirinya. Lho kok?

Rapat pemanggilan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi anggota DPRD, I Gusti Lanang Umbara dan I Made Sada. Nampak hadir sejumlah anggota DPRD Seperti I Putu Sika Adi Putra, I Wayan Puspa Negara, serta lainnya.

Sementara dari eksksutif hadir Dinas Teknis, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Dinas PUPR dan perwakilan Satpol PP Badung. Selain itu juga hadir warga penyanding.

Dalam pemanggilan tersebut terungkap bahwa investor melanggar aturan ketinggian bangunan. Di kawasan itu hanya dibolehkan membangun rumah kos maksimal hanya sampai lantai 3, namun faktanya investor membangun lantai 5.

Investor juga membangun tanpa mengantongi perizinan lengkap dari Pemkab Badung. Nah, karena tuduhan "segudang" pelanggaran itulah memantik kemarahan dari investor. Ia bahkan menolak untuk negosiasi.

"Tidak ada lagi negosiasi," tegasnya dengan nada keras.

Melihat investor mencak-mencak sejumlah anggota Dewan pun turut meyakinkan dengan menyatakan bahwa semua pembangunan di Badung wajib menaati aturan. 

Karena pihak investor kekeh dengan pendapatnya, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti akhirnya menutup rapat dan meninggalkan ruangan disusul semua anggotanya.

Ditemui usai rapat, Anom Gumanti menyayangkan sikap investor yang kurang sopan dalam rapat. Pihaknya mengaku sejatinya sudah berupaya melakukan mediasi agar ada win-win solusi.

"Salah satu pihak sudah tidak mau nego, iya mau gimana lagi," ujarnya.

DPRD Badung, kata dia akan menyerahkan tindak lanjut dari pelanggaran ini ke tim teknis untuk diambil langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita serahkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kita hormati hak mereka, jika mereka merasa tidak puas dengan mediasi ini, ya monggo," kata politisi asal Kuta ini.

Saat ini proyek rumah kos lima lantai ini sudah dihentikan oleh Satpol PP Badung. Di lokasi proyek juga dipasang Pol PP line. Penutupan selain karena melanggar ketinggian juga izinnya tidak lengkap. 

wartawan
ANA
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.