Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diputus Setahun, Gus Adi Pikir-Pikir

Bali Tribune / Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8).

balitribune.co.id | Singaraja - Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8). Gus Adi sebelumnya didakwa telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat dalam hal ini Gubernur Bali dan Kapolri dan disangka melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Gus Adi dianggap melakukan ujaran kebencian setelah dalam akun facebooknya mengunggah secara live kekecewaannya karena aktivitasnya terhalangi saat menyiapkan keperluan upacara ngaben ibunya yang meninggal ditengah pandemi Covid-19. Atas putusan itu, terdakwa Gus Adi mengaku masih pikir-pikir sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Gus Adi terdaftar dalam perkara No 95/Pid.Sus/2020/PN berlangsung selama hampir tiga bulan. Sempat terjadi tarik ulur karena pihak kuasa hukum Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng (FAB) melalui Koordinatornya Gede Harja Astawa, SH menolak sidang melalui teleconfernce karena dianggap merugikan kliennya. "Setelah putusan itu kami masih pikir-pikir dan ada waktu 7 hari sebelum diputuskan menerima atau menolak," ujar Harja Astawa usai sidang. Terlebih menurut Harja Astawa, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut hanya mengabulkan tuntuan JPU pada pasal 28 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun. "Waktu yang tersisa ini kami akan pertimbangan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya," ucapnya. Sementara pihak JPU melakukan hal yang sama. Seperti disampaikan Kasi Intelejen Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara. Kendati putusan majelis hakim sesuai tuntutan JPU, namun pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu waktu 7 hari sebelum memutuskan banding atau memutuskan langkah hukum lebih lanjut. "Sama, kami juga masih pikir-pikir dan masih ada waktu 7 hari sebelum memastikan lanjut atau terima (putusan majelis hakim)," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.