Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disanksi Adat, Warga Banjar Adat Sental Kangin Alami Krisis Air Bersih

sanksi adat
Bali Tribune SANKSI ADAT - Warga lakukan pemotongan pipa air bersih di jalur rumah warga yang terkena sanksi adat di Sental Kangin, Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Hampir satu tahun berlalu, sanksi adat kanorayang (dikeluarkan dari banjar adat) yang dijatuhkan kepada delapan kepala keluarga (KK) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung rupanya masih bergolak. Informasi terbaru, ada tiga KK yang  bertahan di rumahnya setelah dikanorayang kesulitan mendapatkan air bersih. Lantaran saluran pipa yang mengalirkan air ke rumah-rumah warga tersebut dipotong. 

Salah seorang warga yang dikanorayang, Made Sudiarta, Senin (3/3) menyampaikan, dari 8 KK yang disanksi adat kanorayang, 4 KK diantaranya masih memilih bertahan di lokasi tersebut. Mereka menempati rumah masing-masing yang sudah menjadi tempat berteduh secara turun-temurun. Sementara 3 KK lainnya sudah pindah, dan 1 KK memutuskan merantau ke Lampung. 

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih selama bertahan di rumahnya, 4 KK tersebut memanfaatkan sumur bor yang dibangun di pekarangan rumah Made Sudiarta. Ada pipa yang dipasang untuk mengalirkan air dari rumah Made Sudiarta, ke rumah 3KK lainnya, yakni Wayan Krisna, Wayan Widiadnyana, dan Komang Sudianta. Sayangnya, pada Minggu (2/3) tiba-tiba saluran pipa yang mengalirkan air ke rumah 3 KK tersebut diputus. Kuat dugaan Made Sudiarta, pemutusan pipa ini dilakukan oleh warga setempat buntut  sanksi kanorayang tersebut. 

"Karena sebelumnya, warga juga ramai-ramai sudah melakukan penutupan gang menuju ke rumah kami dengan batako. Padahal, gang ini merupaka fasilitas umum yang pembangunannya didanai dari desa dengan anggaran progran pemerintah pusat. Beruntung saya punya gang alternatif, sehigga masih bisa keluar masuk rumah," ungkapnya.

Akibat pemutusan saluran pipa ini, Made Sudiarta mengatakan ada 13 jiwa yang kesulitan mendapatkan air bersih. Bahkan untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari saya mereka sulit. Made Sudiarta juga merasa bingung ke mana harus mengadu ataupun melaporkan persoalan ini. Sebab, sejak dijatuhi sanksi adat kanorayang, mereka seolah hidup terkucilkan. Bahkan, 2 KK yang sebelumnya mendapat bantuan langsung tunai (BLT) setelah dikanorayang tidak ada kejelasan. Padahal, warga penerima BLT lainnya sudah menerima bantuan, tapi 2 KK itu dikatakan belum menerimanya. 

"Mau lapor, ke mana kami harus melapor? Ke desa dinas? Bagaimana kami bisa  lapor ke desa dinas, kalau kepala desa dan kepala dusun juga ikut saat kanorayang itu. Kalau lapor polisi, Polsek juga sudah tidak bisa, dari dulu mediasi sudah tidak bisa," ujarnya bingung. 

Selain pesimis mendapat pelayanan secara dinas, Made Sudiarta juga ragu menyampaikan persoalan ini ke Majelis Desa Adat (MDA) baik di kecamatan maupun kabupaten. Sebab sebelumnya, persoalan ini sudah sempat ditengahi oleh MDA, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa. 

"Dari MDA tidak ada keputusan apa-apa. Kita telfon malah tidak ada balasan dari majelis kecamatan. Tidak ada keputusan padahal persoalan ini sudah lama," imbuhnya. 

Untuk diketahui, sejatinya ada 8 KK warga Banjar Adat Sental Kangin yang disanksi kasepekang (dikucilkan dari desa adat). Pengosongan rumah warga sudah dilakukan sejak tanggal 25 April 2024 lalu. Konflik ini bermula dari sengketa lahan tanah negara (TN) di pesisir pantai seluas 7 are. Sengketa tersebut melibatkan Banjar Adat Sental Kangin dengan 8 KK yang disanksi adat. Kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Klungkung. Namun, di saat kasusnya masih di meja hijau, sanksi adat sudah dijatuhkan kepada 8 KK tersebut.

wartawan
SUG
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.