Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disanksi Adat, Warga Banjar Adat Sental Kangin Alami Krisis Air Bersih

sanksi adat
Bali Tribune SANKSI ADAT - Warga lakukan pemotongan pipa air bersih di jalur rumah warga yang terkena sanksi adat di Sental Kangin, Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Hampir satu tahun berlalu, sanksi adat kanorayang (dikeluarkan dari banjar adat) yang dijatuhkan kepada delapan kepala keluarga (KK) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung rupanya masih bergolak. Informasi terbaru, ada tiga KK yang  bertahan di rumahnya setelah dikanorayang kesulitan mendapatkan air bersih. Lantaran saluran pipa yang mengalirkan air ke rumah-rumah warga tersebut dipotong. 

Salah seorang warga yang dikanorayang, Made Sudiarta, Senin (3/3) menyampaikan, dari 8 KK yang disanksi adat kanorayang, 4 KK diantaranya masih memilih bertahan di lokasi tersebut. Mereka menempati rumah masing-masing yang sudah menjadi tempat berteduh secara turun-temurun. Sementara 3 KK lainnya sudah pindah, dan 1 KK memutuskan merantau ke Lampung. 

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih selama bertahan di rumahnya, 4 KK tersebut memanfaatkan sumur bor yang dibangun di pekarangan rumah Made Sudiarta. Ada pipa yang dipasang untuk mengalirkan air dari rumah Made Sudiarta, ke rumah 3KK lainnya, yakni Wayan Krisna, Wayan Widiadnyana, dan Komang Sudianta. Sayangnya, pada Minggu (2/3) tiba-tiba saluran pipa yang mengalirkan air ke rumah 3 KK tersebut diputus. Kuat dugaan Made Sudiarta, pemutusan pipa ini dilakukan oleh warga setempat buntut  sanksi kanorayang tersebut. 

"Karena sebelumnya, warga juga ramai-ramai sudah melakukan penutupan gang menuju ke rumah kami dengan batako. Padahal, gang ini merupaka fasilitas umum yang pembangunannya didanai dari desa dengan anggaran progran pemerintah pusat. Beruntung saya punya gang alternatif, sehigga masih bisa keluar masuk rumah," ungkapnya.

Akibat pemutusan saluran pipa ini, Made Sudiarta mengatakan ada 13 jiwa yang kesulitan mendapatkan air bersih. Bahkan untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari saya mereka sulit. Made Sudiarta juga merasa bingung ke mana harus mengadu ataupun melaporkan persoalan ini. Sebab, sejak dijatuhi sanksi adat kanorayang, mereka seolah hidup terkucilkan. Bahkan, 2 KK yang sebelumnya mendapat bantuan langsung tunai (BLT) setelah dikanorayang tidak ada kejelasan. Padahal, warga penerima BLT lainnya sudah menerima bantuan, tapi 2 KK itu dikatakan belum menerimanya. 

"Mau lapor, ke mana kami harus melapor? Ke desa dinas? Bagaimana kami bisa  lapor ke desa dinas, kalau kepala desa dan kepala dusun juga ikut saat kanorayang itu. Kalau lapor polisi, Polsek juga sudah tidak bisa, dari dulu mediasi sudah tidak bisa," ujarnya bingung. 

Selain pesimis mendapat pelayanan secara dinas, Made Sudiarta juga ragu menyampaikan persoalan ini ke Majelis Desa Adat (MDA) baik di kecamatan maupun kabupaten. Sebab sebelumnya, persoalan ini sudah sempat ditengahi oleh MDA, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa. 

"Dari MDA tidak ada keputusan apa-apa. Kita telfon malah tidak ada balasan dari majelis kecamatan. Tidak ada keputusan padahal persoalan ini sudah lama," imbuhnya. 

Untuk diketahui, sejatinya ada 8 KK warga Banjar Adat Sental Kangin yang disanksi kasepekang (dikucilkan dari desa adat). Pengosongan rumah warga sudah dilakukan sejak tanggal 25 April 2024 lalu. Konflik ini bermula dari sengketa lahan tanah negara (TN) di pesisir pantai seluas 7 are. Sengketa tersebut melibatkan Banjar Adat Sental Kangin dengan 8 KK yang disanksi adat. Kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Klungkung. Namun, di saat kasusnya masih di meja hijau, sanksi adat sudah dijatuhkan kepada 8 KK tersebut.

wartawan
SUG
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Pujawali di Pura Dharma Kerti Banjar Padang Udayana, Kelurahan Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Pujawali di Pura Dharma Kerti, Banjar Padang Udayana, Kelurahan Padangsambian pada Soma Wage Wuku Kulantir, Senin (3/3). Pelaksanaan pujawali ini merupakan wujud sradha bhakti krama setempat kepada Ida Bhatara Sesuhunan. 

Baca Selengkapnya icon click

Pidato Perdana AdiCipta Pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Sampaikan Visi-Misi Wujudkan Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung periode 2025-2030, I Wayan Adi Arnawa bersama Bagus Alit Sucipta (AdiCipta) menyampaikan Pidato perdananya pada Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Senin (3/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duh, Lampu Ruangan Rapat Paripurna Padam, Bupati Badung Gelap-gelapan Bacakan Sambutan Perdana

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakilnya Bagus Alit Sucipta menyampaikan pidato perdananya di Sidang Paripurna  DPRD Badung pada Senin (3/3).

Namun, sayang pidato pertama pasangan Adicipta ini sempat diwarnai insiden yang tidak mengenakan. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Sambutan Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode 2025-2030

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda sambutan Bupati dan Wakil Bupati Badung periode 2025-2030 di ruang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (3/3).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti itu dihadiri sebanyak 42 dari 45 anggota DPRD Badung. Ada sebanyak 3 anggota dewan berhalangan hadir alias absen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan DPRD Badung Ngaku Segera Cek Dugaan Pelanggaran Set Up Hotel Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan Set Up Hotel Jimbaran diduga kuat melanggar Perda ketinggian bangunan. Dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Namun, ketinggian hotel yang dibangun oleh PT Setbl Up Solusi Indonesia itu diduga melebihi 15 meter.

Baca Selengkapnya icon click

BNN Bali Gerebek Rumah Residivis, Ribuan Gram Sabu Disita

balitribune.co.is | Denpasar - BNN Provinsi Bali kembali melakukan penggeledahan di halaman rumah salah satu tersangka narkotika berinisial SP (51) beralamat di Jalan Gunung Batukaru Denpasar Barat, Senin (3/3). Rumah ini merupakan Tempat kejadian Perkara (TKP) atas pengungkapan kasus narkotika jaringan wilayah Denpasar yang melibatkan tiga orang residivis kasus narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.