Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi, Antisipasi Adanya Lampu Menyala.

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan memadamkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LJPU) di sepanjang jalan Kota Denpasar yang berjumlah sebanyak 18.409 lebih pada Minggu (10/3). Hal ini guna mendukung kekhidmatan dan kelancaran pelaksanaan Catur Brata Penyepian Caka 1945 pada 11 Maret mendatang. Tak hanya itu, disiagakan pula Petugas LPJU guna menindaklanjuti jika ada laporan LPJU yang masih menyala saat pelaksanaan Catur Brata Penyepian nanti. 

Kadishub Denpasar, I Ketut Sriawan di Denpasar saat dikonfirmasi Kamis (7/3) mengatakan, pada perayaan Nyepi Tahun Baru Caka 1946 pihaknya akan melakukan pemadaman LPJU yang berada di 18.409 lebih titik dengan jumlah panel sebanyak 703 titik di Kota Denpasar. Guna mendukung kelancaran proses tersebut, Dishub Denpasar akan menerjunkan 64 orang personil untuk pemadaman dan pemantauan pelaksanaan ogoh-ogoh. 

Pemadaman LPJU tersebut direncanakan akan dilaksanakan mulai pada "Malam Pengerupukan" pada hari Minggu (10/3) pukul 00.00 Wita (Tengah Malam) dan akan dihidupkan kembali pada hari Selasa (12/3) pukul 17.00 Wita.  

"Kami melakukan pemadaman pada malam pangerupukan pukul 23.00 Wita di seluruh unit panel lampu LPJU yang ada di Denpasar dan akan dipantau petugas PJU Dishub Kota Denpasar. Sehingga pada saat umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian betul betul sipeng dan khusuk," ujarnya

Selain itu, Sriawan menambahkan, pihaknya juga menyiapkan koordinator di masing-masing kecamatan di Kota Denpasar. Ia juga meminta masyarakat jika menemukan LPJU yang masih menyala dapat melaporkan kepada masing-masing koordinator di setiap kecamatan setempat.

Untuk Kecamatan Denpasar Utara dikoordinir oleh petugas I Ketut Mustika dengan nomor ponsel 087883981780 dan I Nyoman Jana Arthana nomor ponsel 081917261536. Kecamatan Denpasar Barat dikoordinir I Ketut Sulendra di nomor ponsel 087866108577 dan Made Suardika dengan nomor ponsel 081239311157.

Sedangkan Kecamatan Denpasar Selatan dapat menghubungi I Made Sudana di nomor ponsel 08123618864, Gusti Putu Bawa di nomor ponsel 081238203040 dan I Wayan Suana di nomor ponsel 08174753468. Dan untuk Kecamatan Denpasar Timur dapat menghubungi I Nyoman Arya di nomor ponsel 087862792634 dan I Made Gunarta di nomor ponsel 081805582804.

"Bagi masyarakat yang masih menemukan adanya LPJU yang menyala saat pelaksanaan "Catur Brata Penyepian" agar segera melapor kepada kordinator di masing-masing kecamatan untuk segera ditindaklanjuti, semoga rangkaian Nyepi Caka 1946 tahun 2024 dapat berjalan lancar dan khidmat," ujar Sriawan.

wartawan
HMS
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.