Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dispar Kota Denpasar Gelar Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay

Bali Tribune / PELATIHAN - Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar menggelar Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay, kepada pemilik usaha Homestay yang ada di Kota Denpasar. Acara ini digelar di Hotel Aston Denpasar, Selasa (9/7).

balitribune.co.id | DenpasarPemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar menggelar Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay, kepada pemilik usaha Homestay yang ada di Kota Denpasar. Acara ini digelar di Hotel Aston Denpasar, Selasa (9/7).

Dinas Pariwasata (Dispar) Kota Denpasar mencatat setidaknya terdapat 81 homestay dengan 1.049 kamar yang tersebar di empat kecamatan, dengan jumlah paling banyak yakni di Denpasar Selatan, yaitu sebanyak 46 unit.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Ni Putu Riyastiti, saat membacakan sambutan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara pada pembukaan Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay,  mengatakan peran homestay adalah memberikan pengalaman kepada wisatawan untuk berbaur dengan masyarakat sehingga dapat merasakan kehidupan sosial masyarakat yang berbeda dengan kehidupan wisatawan sehari-hari.

"Homestay ialah jenis akomodasi yang berasal dari rumah milik masyarakat yang telah ditingkatkan fasilitasnya dan sarananya sebagai penginapan. Pengembangan rumah tinggal menjadi homestay ini tidak hanya menyewakan atau menyediakan kamar tidur," tuturnya.

Selanjutnya, Riyastiti juga mengungkapkan mengembangkan homestay juga bisa memberi kesempatan kepada tamu untuk mengenal lebih banyak mengenai budaya dan tradisi masyarakat setempat..

"Idealnya konsep homestay di desa wisata dapat menerapkan poin-point seperti tempat menginap, tempat berlibur dan tempat belajar budaya baru masyarakat sekitar. Lama tinggal (leng og stay) wisatawan di suatu homestay bisa 1 hari hingga 1 bulan. Homestay ini, juga menjadi salah satu sumber pendapatan utama dan sangat strategis dalam setiap pengelolaan desa wisata," kata Riyastiti.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dispar Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede Suyasa menambahkan, agar homestay bisa menjadi pilihan menginap bagi wisatawan, penting bagi pengelola homestay untuk memahami karakteristik pelayanan, standar pelayanan dan pengelolaan homestay. Untuk itu, pelatihan pengelolaan homestay ini digelar dengan narasumber yang mumpuni di bidangnya.

wartawan
HEN
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.