Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disperinaker Kawal Dampak PHK Pembongkaran Bangunan Pantai Bingin, Eka Merthawan: Hak Pekerja Harus Dibayar

hotel bodong
Bali Tribune / PEMBONGKARAN - Proses pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Mangupura - Posko pengaduan yang dibentuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung di Kantor Desa Pecatu masih dibuka sampai tanggal 28 Agustus ini.

Disperinaker Badung mengaku siap mengawal dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Pantai Bingin. Instansi ini pun mengimbau masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin agar segera melaporkan apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum tuntas.

Berdasarkan data yang sudah masuk ke Disperinaker Badung, dari 38 jenis usaha di Pantai Bingin ada 8 usaha yang sudah terdata. Sementara sebanyak 30 usaha masih gelap alias belum terdata. Nah, dari 8 usaha yang terdata tersebut tercatat ada sebanyak 136 pekerja. 

Yang menarik hingga saat ini baru 31 pekerja yang menyampaikan pengaduan karena PHK. Sebanyak 31 pekerja yang mengadu ke Posko Disperinaker di Kantor Desa Pecatu ini sebelumnya bekerja di dua usaha yang berbeda.

Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan menyatakan Posko pengaduan di Kantor Desa Pecatu masih dibuka sampai tanggal 28 Agustus ini. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu apabila ada masyarakat ataupun pekerja yang dirugikan dampak dari pembongkaran ini.

"Posko pengaduan masih kami buka sampai akhir Agustus  ini. Bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan Pantai Bingin masih kami persilahkan untuk mengadu apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum selesai," ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Eka mengatakan pihaknya siap menengahi apabila ada pengusaha yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan gaji ataupun pesangon kepada pekerjanya.

"Sekarang masih tahap pendataan. Nanti setelah data rampung, apabila ada (pekerja) yang bermasalah maka kami akan lanjut tahap mediasi," kata Eka.

Pihaknya berharap dari puluhan pekerja yang mengadukan tekena PHK ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Pihaknya berharap ada ruang dialog kedua belah pihak baik pengusaha dan pekerja. Namun, secara prinsip, tegasnya, meskipun bangunan dan usaha yang dibongkar tersebut bodong atau tanpa izin hak-hak pekerja tetap harus dibayar sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

"Pokoknya, walaupun usaha itu tak berizin kalau terjadi PHK maka hak pekerja baik gaji maupun pesangon harus dibayar. Dan kami harap ada win-win solusi lah. Sehingga permasalahan ketenagakerjaan ini bisa selesai dengan baik," katanya.

Bagaimana kalau ada pengusaha yang tidak mau bayar pesangon? Mantan Camat Petang ini menegaskan pihaknya akan hadir ditengah-tengah pekerja. Pihaknya akan memperjuangkan agar hak-hak dari pekerja ini dipenuhi.

"Tentu kami akan lakukan mediasi. Ini sudah masuk sengketa hubungan industrial. Kalau ini sampai panjang bisa ke ranah hukum, oleh karena itu kami harap bisa diselesaikan lebih awal dengan cara baik-baik. Jangan sampai panjang," jelasnya.

Disamping itu, Eka juga mengimbau para pengusaha dan pekerja agar persoalan PHK ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bila sudah diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak, Eka pun tak mempersoalkan apabila pihaknya tidak dilibatkan.

"Baru usahanya bodong pengusaha tidak boleh main kabur begitu saja. Hak-hak pekerja harus diselesaikan. Bila perlu silakan (pekerja dan pengusaha) selesaikan dibawah meja. Yang penting sudah ada win-win solusi," pungkasnya.

Seperti diketahui sebanyak 48 bangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan dibongkar pada 27 Juli 2025 oleh Pemprov dan Pemkab Badung karena melanggar dan berdiri di atas tanah negara.

wartawan
ANA
Category

Transformasi Bengkel Binaan Yayasan AHM, Dari Servis Motor Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Bandar Lampung - Di balik deru mesin dan aktivitas servis kendaraan, bengkel-bengkel binaan Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) kini tidak hanya menjadi pusat perawatan sepeda motor, tetapi telah menjadi penopang ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

ESB Gelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses menyambangi Kota Bandung dengan menjaring lebih dari 1.000 pendaftar pengusaha kuliner, PT Esensi Solusi Buana (ESB) sebagai penyedia ekosistem teknologi F&B terintegrasi terbesar di Indonesia peraih Forbes Asia 100 to Watch 2025 kini menggelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.