Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diterjang Banjir, Pelinggih Padma Pura Taman Beji Jayaprana Teluk Terima Hancur

Bali Tribune / RUSAK - Beberapa bangunan yang berdiri di Pura Taman Beji Jayaprana Teluk Terima, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak rusak parah setelah diterjang banjir.

balitribune.co.id | Singaraja – Hujan lebat yag mengguyur sebagian besar wilayah Buleleng terutama bagian barat menyebabkan beberapa property milik warga rusak parah. Salah satunya, bangunan yang berdiri di Pura Taman Beji Jayaprana Teluk Terima, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Bendesa Adat Desa Sumberklampok, Putu Artana mengatakan, kerugian akibat rusaknya beberapa bangunan yang berada di Pura Taman Beji Jayaprana Teluk Terima senilai Rp 200 juta. Kerusakan itu meliputi bangunan Pelinggih Tugu, Pelingih Padmasana, Balai Pesamuan, Wantilan serta bangunan lain yang ikut ambruk akibat banjir.

“Hujan lebat dan banjir besar melanda kawasan Pura Taman Beji Jayaprana Teluk Terima pada Senin (27/1) dini hari. Bangunan tersebut berada dilintasan sungai dan tergerus air deras sehingga ambruk,” jelas Putu Artana, Rabu (29/1).

Atas kondisi itu, menurut mantan Kepala Desa/Perbekel Desa Sumberklampok ini, warga atau pemedak yang hendak menuju tempat tersebut tidak diperkenankan naik hingga ke lokasi bangunan yang runtuh setelah diterjang banjir.

“Untuk sementara para pemedak cukup sampai di Pura Jayaprana. Sedang untuk keatas kami belum izinkan mengingat kondisi sedang dilakukan penataan,” tandasnya.

wartawan
CHA

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.