Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditpolairud Polda Bali Bekuk Pengedar BBM Subsidi Ilegal di Karangasem, 190 Liter Pertalite Disita 

barang bukti
Bali Tribune / MENGAMANKAN - Ditpolairud Polda Bali barang bukti mobil modifikasi dan 190 liter BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Seraya, Kabupaten Karangasem, Selasa (11/8/2026)

balitribune.co.id | Amlapura - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial IKS diamankan bersama barang bukti mobil modifikasi dan 190 liter BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Seraya, Kabupaten Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan satu unit mobil Suzuki APV cokelat metalik yang kerap mengangkut dan memperjualbelikan BBM subsidi di wilayah pesisir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Ditpolairud melakukan penyisiran di Jalan Raya Seraya dan berhasil mencegat kendaraan yang dimaksud saat melintas di Kelurahan Seraya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil didapati satu buah tangki modifikasi warna hitam yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Nanang.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi tersebut dibeli dari kawasan Subagan dan Bebandem. Rencananya, Pertalite ilegal itu akan dijual kembali kepada para nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas ketentuan eceran.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Suzuki APV cokelat metalik, tangki modifikasi hitam, 190 liter Pertalite, mesin pompa minyak beserta saklar, selang transparan, terpal, ban bekas, hingga 13 lembar barcode BBM bersubsidi. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor," pungkas mantan Kapolsek Kuta Selatan ini.

wartawan
RAY
Category

Hadapi Juara Championship Musim Lalu, Bali United Sudah Siapkan Strategi Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Bali United FC bakal menjamu jawara Champhionship musim lalu, Garudayaksa FC hari Rabu (21/10) sore di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Laga pekan ke-6 BRI Super League 2026/2027 itu akan mempertemukan secara perdana Serdadu Tridatu bersua dengan Spirit of Garuda di kasta tertinggi sepak bola Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antrean di SBPU Sisakan Sampah

balitribune.co.id | Negara - Kelangkaan BBM yang memicu antrean panjang selama sepekan pada minggu lalu kini menyisakan persoalan baru. Setelah pasokan BBM kembali lancar, sampah yang dibuang warga yang mengantre BBM bersarakan dan bertebaran di jalan. Pemandangan ini terjadi di sepanjang jalur antrean menuju SPBU di Kota Negara.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolda Bali Irjen Pasma Royce Sapa Pemedek Pura Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Dr Pasma Royce SIK MH melanjutkan rangkaian agenda silaturahminya dengan menyambangi tokoh lintas agama di Pulau Dewata. Kali ini, jenderal bintang dua tersebut melaksanakan Sambang Kamtibmas dan berinteraksi bersama Pemedek (umat) di Pura Agung Jagatnatha, Kota Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Media Promosi Liar Ditertibkan Petugas

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (20/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.