Ditreskrimsus Polda Bali Amankan Pengoplos Gas Subsidi di Abiansemal | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 26 Juni 2024
Diposting : 17 June 2024 09:06
Ray - Bali Tribune
Bali Tribune / PENGOPLOSAN - penangkapan pengoplosan Gas bersubsidi, dengan TKP di banjar pande desa abiansemal Badung, pada Minggu (16/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas membenarkan pengungkapan dan penangkapan pengoplosan Gas bersubsidi, dengan TKP di banjar Pande desa Abiansemal Badung, pada Minggu (16/6).

Terduga pelaku IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun kronologis penangkapan berdasarkan Laporan Informasi pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.20 wita petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan pengoplosan / pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg, pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 Kg. Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Abiansemal Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah/pelaku IWR. 

Dari TKP diamankan Barang Bukti berupa 7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong, 40 buah tabung Gas LPG 12 Kg berisi, 107 buah tabung Gas LPG 3 Kg berisi, 174 buah tabung Gas LPG 3 Kg kosong, 15 Buah Pipa Besi Dengan Panjang ± 15 CM, 1 unit mobil merk suzuki carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam dan, peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.

"Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali," ucap KBP Jansen.